SELAMAT DATANG DI WEBSITE HAMAM FAIZIN. SEMOGA ANDA MENDAPATKAN APA YANG ANDA INGINKAN. JANGAN LUPA ISI KOMENTAR ANDA ATAU BUKU TAMU. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA..... Naja, Naila dan Akma...anak-anak lucu dan mungil: Opini
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Menguji Ketajaman Rasa Usai Puasa

Dimuat di koran Suara Karya Rabu, 2 November 2005.

Bulan Ramadan sudah hampir kita lewati. Tetapi, apakah setelah bulan Ramadan kali ini selesai, maka kemudian "puasa" kita juga selesai? Belum, sebab puasa itu harus berkelanjutan dan abadi. Di tengah perjalanan Ramadan kali ini, pernahkan kita sedikit iseng bertanya mengenai tujuan puasa; apa sebenarnya yang didapat dari ritual puasa?

Secara normatif, tujuan manusia hidup adalah mengabdi kepada Allah demi mencapai ridha-Nya, yang dinyatakan dalam sikap santun, ramah, menghormati dan saling mengasihi kepada sesama dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, dalam skala apapun (sosial, ekonomi, budaya, politik dan agama). Perjalanan panjang menuju ridha dan takwa amatlah jauh dan melelahkan untuk ditapaki dengan hitungan ruang (locus) dan waktu (tempus) bagi manusia. Akumulasi umur manusia terlalu pendek untuk menggapainya. Maka, diperlukan siasat dan strategi, yakni waktu yang efisien yang memungkinkan manusia melakukan transendensi-transendensi (lompatan-lompatan).

Salah satu bentuk transendensi itu adalah sebuah pengambilan jarak terhadap diri (self) dan bumi. Dan, ibadah puasa adalah pengambilan jarak itu sendiri. Puasa adalah ibadah temporal, yang dilaksanakan sebulan dalam setahun, dimulai dari fajar dan diakhiri hingga bedug maghrib.

Ibadah puasa sebenarnya ibadah yang netral. Puasa berorientasi mengantarkan pelakunya pada kebenaran atau sebaliknya, yakni hanya 30 hari cerita kelaparan dan kehausan saban siang. Tak lebih dari itu. Oleh karena itu, maka belum tentu jika puasa benar-benar menjadikan pelakunya bertakwa, kecuali jika shoim (pelaku puasa) memiliki niat dan tujuan yang benar terlebih dahulu. Tanpa niat dan tujuan yang benar, yang didapat hanyalah kenyataan-kenyataan yang naif. Yakni sebagaimana kita saksikan selama ini, sikap beragama yang anarkis, cara beribadah yang pilih-pilih, setengah-setengah, perilaku bergaul dengan masyarakat yang mau menang sendiri, etika berpolitik yang menghalalkan segala cara, sikap bersosial yang merendahkan orang lain (the other), cara berekonomi yang rakus tanpa perhitungan, cara berbudaya yang tanpa muatan nilai sema sekali (meaningless).

Ini sama sekali bukan "buah" dari puasa. Ini semua akibat dari tidak menginternalnya ibadah puasa dalam diri kita, sehingga tak sanggup diejawantahkan dalam perilaku dan sikap sehari-hari. Mungkin dari sinilah, apa yang Nabi Muhammad katakan sebagai sebuah kritik kepada umatnya menjadi kenyataan, yakni bahwa "banyak di antara umatKu yang melakukan puasa, tetapi mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya lapar dan dahaga" (Kam min shoimin laisa lahu min shiyaihi illa l-juu' wal athos).

Manusia tidak akan menyerap dan menyadari nilai apa pun tanpa sebelum dia bersedia mengambil jarak dengannya. Puasa adalah ibadah dalam rangka mengambil jarak dengan diri (self distance) dan bumi. Dan, ini adalah -- meminjam istilah Miranda Risang Ayu -- penghangusan ego, supaya yang sujud tidak hanya dahi, tetapi juga jiwa, hati dan kesadaran. Dengan begitu kita bisa menyadari tentang nilai diri (mengenal dan mengendalikan diri) dan nilai sumber daya alam, sebagai medan operasionalnya. Di sinilah latihan mengasah ketajaman rasa dimulai. Berpuasa berarti berhenti melayani tuntutan jiwa dan raga dalam waktu tertentu dan berhenti menguras hasil bumi. Di sini, shoim (pelaku puasa) akan mengenal betapa lemah dirinya dan betapa tingginya nilai sumber daya alam (bumi) bagi pertumbuhan energi manusia.

Tanpa puasa, manusia tidak akan pernah terasah ketajaman rasa-nya kalau dirinya itu lemah. Sehingga, tak heran, jika manusia sering membusungkan dada dan merasa lebih tinggi dari segala sesuatu yang ada di dunia ini. Ini menyebabkan tiada henti-hentinya manusia mengekploitasi sesama manusia ataupun menguras isi bumi tanpa memperhitungkan konsekuensi-konsekuensi jauh ke depan (tamak). Perlakuan-perlakuan anarkis, kekerasan dan amoral pun akhirnya terjadi: korupsi, penghancuran, pemboman, illegal logging, ekploitasi sumber daya bumi tanpa perhitungan pemeliharaannya dan keseimbangan ekologinya dan sebagainya. Di sini, bagi Asghar Ali Engineer -- dalam bukunya On Deveolping Theology of Peace -- menjadi sensitif merupakan pokok ibadah. Puasa bermakna membuat seseorang menjadi peka (sensitif), sebab hanya jiwa yang sensitiflah yang dapat menghadapi dan melawan ketidakbenaran dan ketidakadilan.

Kesadaran mengetahui dan merasakan diri yang lemah (dhaif) ini akan memberikan pelajaran dan bimbingan kepada shoim untuk tidak mendholimi, menganiaya dan mencampakkan orang lain, tetapi sebaliknya memberikan perlakuan yang baik dan menyenangkan berupa apapun. Makanya, di bulan Ramadan ini sangat dianjurkan untuk, misalnya ber-shadaqoh, beramal saleh, menghindari konflik; apabila diajak orang lain untuk berkonflik maka -- sebagaimana ajaran Nabi -- berkatalah kepadanya bahwa inni shoimun (saya sedang berpuasa).

Begitu juga perlakuan kepada alam semesta. Mempergunakan sumber daya alam cukup seperlunya, tanpa harus berlebihan apalagi sampai ditimbun-timbun hingga terjadi kelangkaan, sebagaimana kenyataan yang kita lihat selama ini, dan kemudian melestarikan dan merawatnya untuk anak cucu kita mendatang. Bukankan pada hakikatnya alam adalah warisan dari anak cucu kita? Oleh karenanya itu, pada bulan suci ini, umat Islam diperintahkan mengeluarkan zakat berupa makanan pokok dari hasil bumi ini (zakat fitrah) untuk diberikan kepada mereka yang berhak.

* * *

Menurut Muhammad Zuhri -- salah seorang ahli tasawuf -- transendensi yang terjadi pada saat manusia berjarak dengan diri dan alamnya adalah bahwa mereka sedang berada dalam "situasi komunikatif" dengan Tuhan. Atau, dengan kata lain, mereka sudah memiliki kelayakan untuk berdialog dengan-Nya. Mungkin di sinilah -- apa yang orang-orang sering menyebutnya -- telah mendapatkan Lailatul Qadar.

Situasi komunikatif ini memang menjadi kebutuhan dasar manusia sebagai khalifah Allah, supaya manusia mengetahui secara persis apa sebenarnya kehendak Tuhan dengan menurunkan berbagai macam "ayat-ayat" atau tanda-tanda baik-buruk, salah-benar, senang-sedih, seperti apa yang selama ini kita saksikan bersama. Sebut saja tragedi yang tiada henti-hentinya (dari bencana tsunami, tanah longsor, kecelakaan, pemboman dan lain-lain). Dengan begitu, perjalanan hidup ini bisa dihikmahi secara arif tanpa perlu ada keputus-asaan dan frustasi.

Di sinilah sebenarnya perjalanan manusia akan sampai pada titik fitri kembali (Idul Fitri). Sebuah titik terjadinya akselerasi perkembangan mental dan spritual manusia yang semakin matang. Semoga, usai Ramadan kali ini, kita semua bisa mewujudkan harapan-positif bagi kebaikan di masa depan. Amin.

Read more»»

Memaknai Simbol-Simbol Haji

Tabliod Khalifah, edisi 77/Th III/20 Desember – 2 Januari 2007/10-23 Dzulhijjah 1428 H.

Setiap agama memiliki sistem ritual dan sistem nilai, tak terkecuali Islam. Kedua sistem ini merupakan dua hal penting dalam agama. Agama yang hanya dibangun di atas sistem ritual hanya akan menjadikan agama hampa dan semu. Sebab sistem nilai itulah yang pada hakikatnya akan menentramkan dan menunjukkan ‘jalan yang benar’ bagi pemeluk agama.

Haji merupakan salah satu sistem ritual dalam Islam dan menjadi rukun dalam Islam. Pelaksanaan haji tanpa menyelami nilai-nilai haji hanya akan menjadikan haji sebagai tamasya biasa, sehingga tidak memberikan pengaruh apa-apa yang kuat sepulang haji kepada pelaku haji tersebut. Maka janganlah heran jika banyak orang yang sudah haji, tetapi masih melakukan korupsi, masih membuat keputusan yang tidak adil, masih suka mendhalimi dan lain-lain. Itu semua akibat dari tidak adanya penghayatan terhadap nilai-nilai yang ada di dalam ritual haji.

Singkatnya, haji diharapkan dapat membekas di dalam jiwa pelakunya melalui upaya-upaya peresapan nilai-nilai mulia yang terkandung di dalamnya. Tetapi, nilai-nilai yang diresapi itu juga bisa melahirkan dampak positif dalam bentuk hasil nyata yang diaktualisasikan ke dalam bentuk amaliah positif kehidupan nyata.

Sebab, kata Farid Esack dalam On Being a Muslim, di dalam haji (perjalanan ke Makah), terdapat pertemuan akar umat Islam yakni akar geneologis, akar religius dan akar spiritual. Akar geneologis karena Adam dan Hawa bertemu di padang Arafah, yang terletak di Makah, setelah perpisahan mereka dengan surga. Akar religius karena Gua Hira, tempat pertama kali Nabi Muhammad menerima wahyu, merupakan aspek fisik permulaan Islam sebagai agama. Dan terakhir akar spiritual karena Ka’bah merupakan simbol kehadiran Allah.

***
Hampir setiap jenis ritual memuat simbol-simbol, begitu juga dengan ibadah haji. Untuk menyelami dan menghayati nilai-nilai haji, pelaku haji mau tidak mau harus mampu menyingkap makna di balik simbol-simbol haji. Di antara simbol-simbol haji yang perlu dimaknai, paling tidak, adalah ka’bah, ihram, sa’i, wukuf di ‘Arafah.

Ihram adalah menanggalkan pakaian biasa dan mengenakan lembaran kain putih tak berjahit. Menanggalkan pakaian biasa berarti menanggalkan segala macam perbedaan dan menghapus keangkuhan yang ditimbulkan oleh status sosial. Mengenakan pakaian ihram melambangkan persamaan derajat kemanusiaan serta menimbulkan pengaruh psikologis bahwa yang seperti itulah dan dalam keadaan demikianlah seseorang menghadap Tuhan pada saat kematiannya. Tak heran jika Gus Mus sering menyebut haji sebagai gladi resik kematian.

Apa sebenarnya makna pakaian ihram warna putih itu ? Para pelaku haji (hujjaj) adalah tamu-tamu Allah (duyufullah). Meraka mendatangi baitullah (Rumah Allah) dengan berpakaian putih. Putih adalah simbol kesucian yang utuh. Oleh karena itu, menghadap kepada-Nya harus dilandasi kesucian hati dan niat, sehingga tidak ada tendensi apapun kecuali hanya memenuhi panggilan Allah. Semua hujjah diharuskan menggunakan pakaian ihram yang berwarna putih. Ini menunjukkan bahwa di hadapan Allah, tama-tamu itu diperlakukan sama, tidak ada perbedaan. Semuanya berpakaian putih, kaya-miskin, tua-muda, semuanya berstatus sama.

Di dalam berpakaian ihram, hujjaj pun dikenai peraturan yang ketat, misalnya, tidak boleh membunuh hewan, tidak boleh memotong atau mencabut tanam-tanaman, tidak boleh menggunakan parfum, tidak boleh bersetubuh, tidak boleh melakukan kekerasan dan lain-lain. Larangan-larangan itu pada hakikatnya mengajarkan hujjaj tentang pembatasan konsumsi, pengekangan hawa nafsu dan menjauhi tamak. Sebab kata ihram itu sendiri memiliki makna batas, larangan atau tabu.

Sa’i, atau lari-lari kecil di antara bukti Safa dan Marwa merupakan dinamika hidup, yakni sebuah usaha tak kenal lelah demi mempertahankan hidup, sebagaimana Hajar ketika kehauasan dan tidak menemukan adanya tanda-tanda air di sekitarnya. Dia tidak hanya duduk diam menunggu mukjizat datang, namun dia berlari-lari dari bukit Safa ke Marwa hingga akhirnya mendapatkan sumber mata air.

Sa’i dilakukan secara bolak-balik hingga tujuh kali dimulai dari bukit Safa—Safa artinya cinta kasih kepada sesame dan diakhiri di bukit Marwa (Muruwwah), yang berarti bentuk ideal kemanusiaan. Sehingga pada hakikatnya Sa’I mengajarkan manusia untuk mencintai dan menyanyangi sesama hingga muncullah kedamaian kemanudiaan yang ideal.

Simbol penting lainnya adalah wukuf di Arafah. Seperti yang diungkapkan oleh Ali Syariati, pada saat di padang Arafah (wukuf), semua orang berkumpul melepaskan atribut-atribut dan status sosial yang disandang. Semuanya dibungkus dengan kain putih yang sama dan di tempat yang sama pula berbaur satu sama lain melakukan penyembahan pada Allah Yang Mahaesa. Tidak ada perbedaan sama sekali. Yang ada, persamaan dari sisi kemanusiaan, persaudaraan, rasa solidaritas, dan kepekaan yang tinggi terhadap sesama.

Di Arafah, hujjaj dianjurkan untuk berdoa seharian penuh pada hari ke sembilan bulan Dzulhijjah. Arafah berarti pengetahuan (ma’rifah). Saat wukuf di Arafah adalah saat musyahadah atau ma’rifah, yakni suatu kondisi keimanan yang sempurna dan kehangatan cinta yang membara kepada-Nya. Dengan keterbakaran cinta, Hujjaj akan mengalami fana' (lebur dirinya dan hilang sama sekali) sehingga tidak ada yang disaksikannya kecuali siapa yang dicintainya. Hujjaj akan iri kepada segala sesuatu, walaupun kepada matanya sendiri. Berangkat menuju Arafah berarti berangkat menuju keasyikan berdialog dengan Allah. di sinilah komunikasi terbangun antara hujjah dan Allah sehingga hujjaj bisa mengetahui ‘kehendak-kehendak’ Allah yang kemudian dijalankan di muka bumi.

***

Itulah sebagian dari simbol-simbol haji yang penting untuk dikuak maknanya. Islam bukanlah agama ritual belaka tetapi Islam adalah agama keimanan, yang memiliki nilai-nilai pengabdian dan amal. Nilai-nilai pengabdian dan amal yang diambilkan dari pemaknaan terhadap simbol-simbol tersebut harus diekspresikan dalam konteks bermasyarakat di mana setiap individu terlibat di dalamnya. Apabila hujjaj mampu melakukan hal ini, kiranya dalam setiap tahun akan lahir reformis-reformis sejati untuk menegakkan ‘kehendak-kehendak’ Tuhan di muka bumi. Semoga.

Read more»»

Berjilbab

Dimuat di buletin Jum’at Al-Ikhtilaf, edisi 301/10 Maret 2006.

Rungkut kampunge arang godongnge
Brukut jilbabbe mletet clonone

Kutipan di atas adalah penggalan parikan (peribahasa) yang dilantunkan oleh Cak Nun –sapaan akrab Emha Ainun Nadjib dalam sebuah pementasan musik bersama Leo Cristi di sejumlah kampus setahun yang lalu. Syair tersebut tampaknya ingin menyatakan bahwa ada fenomena aneh plus lucu. Yakni, sosok perempuan muslimah yang kepalanya rapat terbalut jilbab akan tetapi bercelana dan berbaju ketat nan minim hingga-maaf-celana dalamnya (CD) tampak dari luar.

Jilbab atau kerudung adalah sehelai kain yang menutupi wilayah kepala perempuan, kecuali muka. Orang mungkin berpikir bahwa jilbab musti identik dengan Islam. Perempuan berjilbab pasti beragama Islam. Padahal, tidak hanya orang Islam yang menutup rambutnya, tetapi orang-orang Yahudi Modestinik juga melakukannya. Orang-orang Yahudi Modestinik memiliki konsep etika bahwa perempuan adalah eksistensi feminin yang unik, yang subjektivitasnya justru semakin mengemuka bila ia “tersembunyi”. Menyem-bunyikan diri dengan berjilbab (berkerudung), bagi perempuan modestinik, adalah proses meneguhkan eksistensinya yang khusus dan yang dicari.

Perintah penutup kepala (berjilbab) biasanya merujuk pada Al-Qur’an surat an-Nur ayat 31, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan-nya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menu-tupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah atau ayah suami mereka atau putra-putri mereka atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putera-putera saudara lelaki mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka…dan bertaubatlah kalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” Atau surat az-Zumar ayat 59, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh-nya. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal dan oleh karenanya tidak diganggu.”

Rupa-rupanya dari sinilah, berjilbab, menutup kepala dengan sehelai kain, bagi sebagian umat Islam, menjadi semacam “syari’at” yang wajib di-lakoni. Sebenar-nya, umat Islam tidaklah satu suara dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut. Ada yang menafsirkan bahwa berjilbab itu hanya sekadar anjuran, tidak sampai pada tingkat wajib. Ada pula yang menganggap jilbab itu hanya bagian dari tradisi Arab, yang tidak perlu ditiru. Dan Ada yang berpendapat sebaliknya. Hal tersebut boleh dan sah-sah saja. Akan tetapi, marilah mencoba melihat dengan arif perihal fungsi dan signifikansi jilbab sehingga bisa ditemukan hikmah tersendiri darinya.

Pada awalnya, perbincangan seputar penutup kepala itu di dalam Al-Qur’an berawal dari persoalan etika bergaul antara laki-laki dan perempuan. Hampir dapat dipastikan bahwa perintah mengenakan tutup kepala muncul karena adanya kekha-watiran terhadap perempuan dari ganggung luar. Kultur sosial Arab pada saat itu sangat membuka peluang yang luas bagi terjadi pelecehan seksual (sexual harrasement) terhadap perempuan sehingga diperlukanlah simbol atau alat perlindungan berupa jilbab.

Nah, kalau sekarang, apakah berjilbab tetap perlu? Berjilbab atau tidak berjilbab memang sebuah pilihan bagi masing-masing muslimah. Akan tetapi perlindungan ter-hadap keamanan dirinya sendiri dari gangguan luar merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jika per-lindungan keamanan atas dirinya sendiri diabaikan, kiranya keselamatannya akan terancam dan bencana pun menimpanya. Tidak ada orang yang tidak ingin selamat. Hanya orang gila yang menginginkan dirinya tidak selamat.

Mungkin, jilbab bisa menjadi salah satu alat untuk meminimalisir gangguang dari luar. Meskipun berjilbab memang tidak selalu berarti baik. Sebab jilbab adalah sebuah simbol luar yang tidak senantiasa menunjuk-kan kedalaman dan keelokkan sikap si penggunanya. Akan tetapi, paling tidak, ber-jilbab adalah sebuah upaya “penyem-bunyian” dan penyelamatan diri. Atau dalam bahasa sosialnya: “Saya adalah perempuan, saya adalah eksistensi yang unik karena memiliki sesu-atu yang amat pribadi, rahasia dan bermakna. Ketertutupan membuat saya berharga tinggi, am-an untuk dimiliki dan dap-at mengamankan diri saya sendiri.” Dari sinilah, mus-limah berjilbab kemudian sering dipercaya sebagai figur penyimpan dan penebar kehangatan dan rasa aman. Kepercayaan tersebut kemudian menjadi tuntutan. Logis dan mulia memang.

Jadi, berjilbab pada mulanya memiliki tujuan yang mulia, suci dan sakral. Sayang sekali jika tujuan ini diselewengkan atau ditelikung-anehnya-oleh muslimah sendiri. Jilbab adalah mahkota muslimah. Sayang sekali, jika ada muslimah yang berjilbab hanya sekadar memenuhi tuntutan modis, kecantikan luar. Sayang sekali, jika ada muslimah berjilbab tetapi masih tetap menonjolkan sesuatu yang sudah meno-njol, atau bahkan terkadang ada yang ber-kerudung dan mengenakan celana Jean dan berbaju ketat hingga celana dalamnya (CD) kelihatan, sebagaimana parikan Cak Nun di atas. Ironis, di satu sisi ada sejumlah umat Islam yang ingin menformalisasikan jilbab, tapi di sisi lain jilbab itu sendiri disalah-gunakan.

Yang seperti ini memang sudah menjadi fenomena biasa dan sudah menjadi konsumsi sehari-hari, di kampus-kampus, pasar, ataupun tempat-tempat umum lainnya. Ini menjadi tantangan bagi umat Islam sendiri. Kok, ajaran Islam disalahpahami sendiri oleh umat Islam?

Jilbab tetaplah jilbab. Ia netral, tergantung si penggunanya. Bahkan ter-kadang bisa saja jilbab tidak begitu penting dibandingkan dengan pentingnya akhlaq, baik itu diformalkan maupun tidak. Tetapi akan menjadi sebuah kombinasi yang apik, jika keduanya tetap diperhatikan: jilbab dan akhlaq yang mulia. Semoga.

Read more»»

Berkomunikasi Dengan Allah Via Al-Qur'an

Tabloid Khalifah, edisi 66/Th III/2007/ 19 Juli-01 Agustus atau 04-07 Rajab 1428 H.

Komunikasi adalah bagian terpenting dalam kehidupan. Tanpa komunikasi, manusia seakan tidak hidup. Secara sederhana, komunikasi adalah hubungan antara dua pihak (bisa manusia, hewan, benda-benda dan lainnya) di mana salah satu pihak memberikan pesan dan pihak lainnya menerima pesan. Pesan dalam komunikasi bisa berupa apapun dan bisa terjadi melalui berbagai media, baik itu media yang tampak oleh mata maupun tidak, bahkan terkadang melalui simbol-simbol yang hanya bisa dipahami oleh kedua belah pihak yang berkomunikasi saja.

Adanya komunikasi menandakan adanya hubungan. Tanpa komunikasi berarti meniadakan adanya hubungan. Komunikasi yang baik akan membangun sebuah hubungan yang baik pula. Begitu sebaliknya, komunikasi yang buruk (baik karena caranya maupun isi pesan komunikasi) akan mengakibatkan hubungan yang buruk pula.

Apabila logika tersebut ditarik ke dalam ranah hubungan antara Allah dan manusia, maka muncullah pertanyaan yang sederhana namun cukup sulit, “Mungkinkah komunikasi antara manusia dan Allah dibangun? dan bagaimana caranya?”

Jawaban dari pertanyaan pertama adalah sangat mungkin. Sebab Al Qur’an dan ajaran-ajaran Nabi Muhammad telah menunjukkannya. Sedangkan jawaban dari pertanyaan kedua adalah caranya dengan Al Qur’an. Yakni dengan menjadikan Al Qur’an sebagai ruang eksistensi atau sebuah canel komunikasi di mana Tuhan dan manusia bertemu dengan tanpa menjadi satu, maksudnya dengan tanpa memanusiakan Tuhan dan menuhankan manusia. Di sini kegiatan berkomunikasi dengan Tuhan melalui Al Qur’an bisa diwujudkan dengan kegiatan yang beragam: shalat, haji, berdoa, membaca Al Qur’an, mengucapkan kalimah tayyibah.

Artikel ini bermaksud menguraikan jawaban dari kedua pertanyaan tersebut berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan hadis.

***
Mari kembali kepada Al Qur’an. Pertemuan antara Muhammad dan Malaikat Jibril di mana wahyu Q.S. al-‘Alaq (96) Iqra’ diturunkan merupakan salah satu model komunikasi antara manusia dan Tuhan. Dalam surah ini terdapat percakapan antara Muhammad dan Jibril. Jibril menyuruh Muhammad untuk ‘bacalah’ (iqra’). Dengan segera Muhammad menjawab ma ana bi qari’ (aku tidak akan membaca) dan seterusnya.

Dari fenomena pewahyuan ini diakui adanya pertama, kehadiran Jibril (pihak pertama) dan Muhammad (pihak kedua). Kedua, adanya pesan yang ditransmisikan dan kemudian dibaca, yakni tentang Tuhan (bi ismi rabbika/ atas nama Tuhamu). Peristiwa ini sebetulnya sudah cukup untuk menunjukkan adanya komunikasi Tuhan dan manusia, meskipun melalui perantara (Jibril). Dari komunikasi tersebut muncullah istilah pesan (inspiration/wahyu) dan recitation (pembacaan).Wahyu merupakan sebuah canel temporer komunikasi antara Tuhan dan manusia di mana hanya suara manusia saja yang mengeksternalisasikan secara nyata pesan Tuhan.

Shalat sebagai sarana komunikasi dengan Tuhan

Dapatkan shalat dijadikan sebagai canel komunikasi keseharian antara mukmin dengan Allah? Sangat mungkin, jika kita mau mengakui adanya dimensi lain dari wahyu, yakni dimensi aural (berkaiatan dengan pendengaran) dan oral (berkaiatan dengan pengucapan) yang ada pada saat pertama kali perjumpaan antara Muhammad dan Jibril.

Sebelum membaca, qira’a, Muhammad pasti sudah mendengar. Dalam pewahyuan berikutnya, Muhammad diperintahkan untuk tidak membaca apa yang diwahyukan kepadanya (Q.S. al-Qiyamah [75]:18), yang berarti bahwa Muhammad seharusnya pertama-tama mendengarkan kepada Malaikat dan kemudian baru membaca. Mendengarkan dengan penuh perhatian atau inshat (anshitu) atas pembacaan Al Qur’an menurut Al Qur’an merupakan sebuah jalan bagi orang beriman untuk mendapatkan rahmat Allah (Q.S. al-A’raf [7]:204).

Mendengarkan bukanlah sekadar kegiatan yang pasif, melainkan ia lebih menggambarkan kegiatan pemahaman yang bersifat perasaan hati, intim dan sangat internal. Hanya dengan mendengarkan Al Qur’an yang dibaca oleh Muhammad, sebagian jin menurut Al Qur’an telah memeluk agama Islam (Q.S.al-Ahqaf [46]:29-30; al-Jin [72]:1).

Bahkan menurut sebuah hadis, pembaca Al Qur’an dianjurkan untuk membaca Al Qur’an seolah-olah Al Qur’an itu diturunkan kepadanya. Konsekuensinya, para pendengar juga harus sadar akan kenyataan bahwa mereka sedang mendengarkan wahyu Tuhan. Di dalam shalat, orang beriman menjadi pembaca dan pendengar dan oleh karena itu beraksi sebagai pembicara dan penerima (wahyu) dalam waktu yang sama.

Shalat diperkenalkan semenjak penjalanan Mi’raj Nabi ke Sidratul Muntaha. Menurut sumber-sumber Islam, shalat ditawarkan melalui komunikasi secara langsung antara Tuhan dan Muhammad, sebagaimana yang tergambar dalam Q.S. an-Najm (53). Dalam 18 ayat pertama, bisa dipahami adanya kosmik pertemuan antara Muhammad, Malaikat dan Tuhan. Begitu hebatnya pertemuan tersebut, maka sholat menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh muslim setiap hari dan ia memiliki status yang unik dibandingkan dengan ibadah yang lain, sebab shalat menjadi tiang atau fondasi agama, as-shalatu ‘imaduddin.

Pentingnya shalat telah ditegaskan di dalam sejumlah hadis. Nabi pernah bersabda bahwa Allah itu berada di kiblatnya orang yang bershalat (Allah fi Qiblati al-Mushalli). Hadis ini dengan jelas menunjukkan fungsi komunikatif shalat. Ada juga sebuah hadis yang menyatakan perbedaan antara iman dan ihsan. Ihsan adalah kamu menyembah Allah seolah-olah (ka anna) kamu melihat Allah dan apabila kamu tidak bisa melakukannya maka rasakanlah seolah-olah Allah melihatmu. Kata ka anna (seolah-olah) merupakan sebuah alusi untuk masuk dalam keadaan imaginasi (membayangkan) yang dengan cara tersebut memungkinkan untuk merasakan image Tuhan, dengan demikian bisa memudahkan terjadinya proses komunikasi batin.

Dalam shalat, diwajibkan membaca al-Fatihah dalam setiap raka’atnya. Sehingga setiap harinya, muslim paling tidak membaca al-Fatihan 17 kali. Jumlah ini bisa bertambah jika muslim melakukan shalat-shalat sunah. Sehingga secara singkat, setiap satu raka’at akan membuktikan bahwa sebenarnya shalat merepresentasikan sebuah canel komunikasi yang sama atau pararel dengan pola komunikasi yang khas di mana Al Qur’an diturunkan.

Kita mulai dengan konsep takbir, mengagungkan nama Tuhan. Takbir diikuti dengan istiadzah, memohon perlindungan Allah dari godaan setan. Kemudian diikuti dengan basmalah, menyebut mana Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Kemudian baru diikuti dengan membaca al-Fatihah. Lebih lanjut lagi, setiap rakaat shalat memuat takbir, dzikir, hamd, tasbih dan du’a. Sehingga sesungguhnya, shalat itu dibangun di atas bacaan-bacaan Al-Qur’an, oleh karena itu semakin menegaskan keunikannya sebagai sebuah canel komunikasi antara manusia dan Tuhan. Sedangkan konsep taslim (asslamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh) merupakan bagian dari penutup komunikasi sedangkan takbir merupakan pembukaan komunikasi.

Menurut beberapa hadis Nabi, shalat itu diidentikkan dengan pembacaan surah al-Fatihah yang pada gilirannya merepresentasikan permohonan (doa) dan jawaban (istijabah) antara orang beriman dengan Tuhannya. Dalam membaca al-Fatihah, orang beriman sedang berhadapan dengan Tuhan sementara Tuhan meresponnya. Suara manusia yang secara jelas terdengar itu tak lain dan tak bukan merupakan bagian dari surah Al Qur’an. Bahkan menurut al-Gazali, al-Fatihah itu hatinya shalat. Sehingga, melakukan shalat berarti menghadirkan bentuk mikro Al Qur’an.

Dimensi aural dan oral yang ditemukan di dalam struktur pewahyuan juga dapat ditemukan di dalam shalat. Muhammad dan juga muslim pada umumnya diperintahkan untuk tidak melakukan shalat dengan bacaan yang keras maupun pelan namun dengan bacaan yang sedang (Q.S. al-Isra’ [17]:110). Melakukan shalat dengan bacaan yang keras akan menghabiskan atau mengurangi aspek aural, insat, sedangkan melakukan shalat dengan bacaan yang pelan akan memberikan pengaruh yang negatif terhadap aspek oral, qiraa’at atau tartil. Mungkin ini bukanlah sesuatu yang membesar-besarkan untuk menyimpulkan bahwa di dalam shalat Al Qur’an diringkas, sehingga memberikan dan menyediakan situasi semi-wahyu yang di dalamnya seorang beriman menjadi pembaca dan pendengar dan sekaligus berlaku sebagai pembicara dan penerima (wahyu) pada saat yang sama.

Haji sebagai sarana Komunikasi

Haji, berziarah ke Ka’bah merepresentasikan shalat yang berisfat makro. Jika dibandingkan dengan shalat yang bersifat mikro, haji merupakan kesempatan tahunan bagi muslim yang dikombinasikan antara hal yang berifat ketuhanan dan sekular (duniawi). Disebutkan di dalam Al Qur’an bahwa haji dimaksukan untuk muslim guna memperhatikan manfaat atau kesejahteraan hidupnya, manafi’ dan begitu juga untuk mengingat nama Tuhan di hari yang ditentukan (Q.S. al-Haj [22]:28). Sebuah elemen haji yang penting sebagai shalat makro adalah doa talbiyah. Elemen lainnya adalah thawaf mengelilingi Ka’bah, tawaf qudum, tawaf wada’ dan tawaf ifadah. Baik putaran awal maupun akhir berkesesuaian dengan takbir yang menandai awal shalat dan taslim yang menandai akhir shalat. Meskipun doa talbiyah bukan merupakan Al Qur’an namun kosakata-kosakatanya bersifat qur’anik.

Di sela-sela shalat keseharian dan kesempatan haji tahunan, ada bulan suci (Ramadhan) yang di dalam bulan tersebut Al Qur’an diturunkan (Q.S. al-Baqarah [2]:185). Pada bulan ini, di samping puasa, shalat malampun diperintahkan sebagai ibadah sunnah untuk dilakukan secara berjamaan di malam hari. Melalui shalat secara berjamaah, baik mikro maupun makro, formula Qur’anik tersebar melebihi batas-batas ibadah untuk memasuki dalam bahan pembicaraan sehari-hari. Ini terjadi hampir di seluruh bahasa di dalam dunia Muslim sebagaimana yang akan dijelaskan berikut ini.

Membaca Al Qur’an sebagai sebuah disiplin

Membaca Al Qur’an menjadi hati makro dan mikro shalat itu sendiri dan oleh karenanya menjadi medium komunikasi antara manusia dengan Tuhan. Kini, membaca Al Qur’an telah berkembang menjadi sebuah disiplin yang independent dengan aturan-aturan dan metode-metodenya tersendiri. Pembaca Al Qur’an yang profesional (qari’) akan membaca Al Qur’an dengan cara yang lebih teratur yang disebut dengan tartil, sebuah istilah yang digunakan dua kali di dalam Al Qur’an untuk menunjukkan makna bacaan (Q.S. al-Furqan [25]:33 dan al-Muzammil [73]:4). Ada sebuah hadis yang menyatakan perintah untuk memperindah bacaan Al Qur’an dengan suara. Ada juga yang menyatakan barang siapa yang membaca Al Qur’an dengan suara yang tidak merdu bukanlah golonganku (Nabi Muhammad).

Aturan-aturan bacaan dengan keindahan tartil menjadi sebuah disiplin yang disebut dengan tajwid. Tajwid merupakan sebuah wilayah pengetahuan yang inter-disiplinary yang terdiri dari liguistik, penguasan seni perfomance yang berhubungan dengan musikal Qira’at dan berbagai vokalisasi Al Qur’an.

Membaca dan menghafal Al Qur’an telah menjadi komponen tradisional yang penting dalam pendidikan muslim. Langkah pertama dalam pendidikan anak-anak adalah menghafalkan ayat-ayat pendek seperti al-Fatihah, al-Ikhlas, Mu’awidatain dan seterusnya. Kegiatan pembelajaran itu sendiri terhadap sebuah teks dengan cara menghafal, menginternalisasikan, sebab dengan cara tersebut kedekatan dengan sebuah kitab suci yang sering dibaca bisa terbangun dengan baik.

Tahfiz atau menghafal Al Qur’an secara khusus merupakan cara mendekati teks secara tepat, dan kemampuan untuk mengutip atau membaca sebuah teks dari hafalannya merupakan sebuah sumber spiritual yang akan tersadap (jw. Mak cek) secara otomatis dalam setiap refleksi perbuatan: beribadah, pertimbangan moral, begitu juga ketika memutuskan persoalan-persoalan personal maupun komunal.

Kalimah Tayyibah Keseharian

Seberapa jauh al-Quran memiliki pengaruh dalam bahasa keseharian kita? Penulis hanya ingin memberikan beberapa—karena keterbatasan ruang—contoh yang mengindikasikan seberapa jauh frase, ekpresi, formula dan kosa-kata Al Qur’an menjadi komponen esensial dari fondasi—tidak hanya bahasa Arab tetapi hampir semua—bahasa di negara-negara muslim juga.

Bahkan sebagian bahasa seperti Persia, Turki, Urdu, Malaysia, Indonesia dan sebagainya telah dipengaruhi dengan Al Qur’an atau paling tidak membawa bahasa serapan dari Qur’an. Ini merupakan akibat dari perngaruh karakteristik oral dan aural Al Qur’an itu sendiri.

Beberapa frase dan kalimat Al Qur’an ditemukan dalam setiap bahasa keseharian muslim, di antaranya, pertama adalah nama Tuhan (Allah) yang hadir dalam setiap. Kedua, la ilaha illallah seringkali digunakan untuk menyebutkan nuasa yang berbeda-beda. Biasanya digunakan untuk mengekpresikan kesedihan ketika mendengarkan berita yang buruk tentang seseorang. Reaksi atas berita duka biasanya diekpresikan dengan kalimat inna lillahi wa inna ilaihi raji’un (Q.S. al-Baqarah [2]:156; ali ‘Imaran [3]:83; al-An’am [6]:36; Maryam [19]:4; an-Nur [24]:64; al-Qasas [28]:39; al-Mukmin [40]:77 dan al-‘Alaq [96]:8.). Kalimat ini biasanya juga digunakan untuk mengekpresikan kemarahan atau kekecewaan ketika menghadapi dilema tertentu yang tidak diharapkan.

Ketiga, kata-kata Allahu Akbar yang merupakan tanda pertama masuk ke dalam mood shalat yang biasanya disebut tabiratul ikram. Takbir juga digunakan untuk mengekpresikan ketidakpuasan dalam sebuah situasi oleh seseorang yang bersikap heroik-arogan. Keempat, isti’adzah, meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.

Kelima, istighfar (astaghfirullah al-Azim) disebutkan di dalam Al Qur’an lebih dari 50 kali. Istighfar biasanya diekpresikan untuk menyesali setelah marah atau membujuk orang yang marah agar tenang. Keenam, basmalah. Basamalah merepresentasikan dimensi positif mencari keberkahan atau rahmat dari Allah. Basmalah mungkin lebih sering digunakan dalam keseharian. Ketujuh, sapaan islami, yakni assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh memiliki dasar di dalam Al Qur’an (Q.S. al-An’am [6]:54; al-A’raf [7]:46; Yunus [10]:10; ar-Ra’d [13]:24; Ibrahim [14]:23; al-Hijr [15]:46; Maryam [19]:62; al-Waqi’ah [56]:26).

***
Semua itu merupakan cara membangun komunikasi dengan Tuhan tanpa menjadi satu dengan Tuhan, tanpa ber-‘empatmata’ dengan Tuhan, tanpa ‘memanusiakan’ Tuhan (maksudnya Tuhan dipersonifikasikan sebagaimana makhluk yang bisa dilihat dan disentuh). Namun, sayangnya sedikit di antara kita yang menyadari akan hal tersebut.

Dan kini, tampaknya kesadaran tersebut perlu ditumbuhkan guna meningkatkan ketaqwaan dan keimanaan seorang muslim kepada Allah. Dan kiranya, dalam kerangka inilah, Tabloid Khalifah telah mengajak pembaca untuk berkomunikasi dengan Tuhan.

Read more»»

Al-Qur'an Mengobati Stres

Dimuat di Tabloid Khalifah Edisi 87/ Th IV|08 Mei-21 Juni 2008/02-15 Jumadil Awal 1420 H.

Stress adalah penyakit yang paling umum kita jumpai di zaman modern ini. Lazimnya, stress diakibatkan karena penyakit perut, penyakit hati koroner, depresi, hipertensi, diabeter bahkan kanker. Dalam bentuk yang lebih ringan, stress biasanya ditunjukkan dalam bentuk kegelisahan, kekerasan di kantor, sekolah dan rumah. Masalah-masalah medis yang umum seperti sakit kepala, insomnia dan obesitas terkadang juga dihubungkan dengan stress.

Di zaman modern ini, dimana mobilitas sosial begitu cepat, rasanya sulit seorang bisa terhindar dari stress. Tampaknya, yang bisa dilakukan bukanlah menghindari stress namun mengelolanya secara lebih baik.

Biasanya stress berasal dari faktor-faktor berikut ini, pertama, adanya rasa takut akan sesuatu yang tidak diketahui dan mencoba untuk menentukan serta mngendalikan nasib. Kedua, kehilangan orang-orang dan harta benda yang dicintai serta tidak adanya kemampuan untuk bangkit kembali (recovery) atas kehilangan tersebut. Ketiga, terjadinya konflik batin antara hati dan pikiran, antara apa yang diketahui sebagai kebenaran dan menerima kegagalan sebagai kebenaran. Menerima kebenaran mungkin perlu mengubah kebiasaan-kebiasaan kita dan cara hidup kita yang mungkin kita ikuti karena alasan tertentu seperti kepuasan, kebahagiaan, rasa, bangga suku atau kebuadayaan dan sebagainya.

Mari kita perhatikan bagaimana al-Qur’an mengajarkan kepada kita pada situasi-situasi yang semacam ini. Kehilangan atau kegagalan merupakan sebuah cobaan bagi kita, sebagaimana diungkapkan di dalam Q.S. al-Baqarah (2): 155 “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”

Jadi, di dalam Islam tidak ada konsep kepemilikan harta benda dan kehidupan. Segala sesuatu hanya milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Jika kita tidak memiliki sesuatu itu, mengapa kita musti merasa berduka cita atas kehilangan tersebut? Allah hanya memberikan hak pakai kepada manusia atas apa yang telah diberikan. dan sewaktu-waktu Allah berhak mengambilnya dengan berbagai cara.

Nasib kita telah ditetapkan sebelumnya. Kita tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur bagian ini. Apa yang kita miliki adalah sebuah kehendak bebas yang terbatas (limited free will), yakni perbuatan kita, pilihan kita untuk melakukan hal yang baik dan buruk, untuk beriman kepada Allah atau tidak beriman. Namun kita tidak bisa mengendalikan kejadian-kejadian besok yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan kita sekarang. Misalnya apakah istri saya akan memiliki anak laki-laki atau perempuan, apakah matanya berwarna hitam atau coklat atau apakah saya akan sengsara besok atau tidak. Itu semua ada di luar diri kita.

Menolak keimanan di dalam al-Qur’an disebut sebagai sebuah penyakit. Penolakan kepada kebenaran ini disebabkan oleh kesombongan, sebagaimana diungkapkan di dalam Q.S. al-Baqarah (2):10 “Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.”

Oleh karena itu, setelah berdusta kepada diri kita, kita menumbukan sebuah konflik internal—antara hati dan pikiran. Untuk mewadahi konflik tersebut, pikiran mengirimkan signal-signal kepada kelenjar-kelenjar guna melakukan sekresi hormon-hormon seperti adrenalin yang mengakibatkan aliran darah yang cepat, keringat, dan gemetar. Konflik dusta dapat disebabkan karena dosa yang “KECIL” seperti mencuri dan berzina atau dosa besar seperti tidak beriman kepada Allah.

Dalam menghadapi situasi-situasi seperti itu, tampaknya manusia harus mengetahui beragama jiwa atau kondisi kejiwaan di dalam dirinya. Al-Qur’an menyebutkan jenis-jenis kondisi kejiwaan tersebut. Pertama adalah Nafs al-Ammarah atau kita sering mendengarnya dengan istilah nafsu amarah. Nasfu ini lebih cenderung pada kepuasan seksual, gairah dan egoisme diri, kemarahan, cemburu, rakus, sombong. Perhatiannya hanya pada kepuasan tubuh, kepuasan nasfu fisik dan ego.

Nafsu inilah yang paling nyata menjadi musuh manusia. nafsu inilah yang harus dikendalikan. Nabi Muhammad pernah bersabda: “Musuhmu yang paling nyata adalah kejahatan dirimu yang ada di dalam tubuhmu” (H.R.Bukhari). Jika nafs kejahatan ini tidak diketahui, ini bisa mengakibatkan stres yang luar biasa dan melahirkan efek-efek yang berbahaya.

Kedua, Nafs al-Lawwamah. Jiwa ini menyadari akan kejahatan, menetangnya, memhon perlindungan Allah dan ampunan, taubat dan mencoba untuk berharap mendapatkan keselamatan. Sebagaimana disebutkan di dalam Q.S. at-Taubah (9):102, Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima Taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berkaiatan dengan Nafs al-Lawwamah, Nabi Muhammad pernah bersabada, “Di dalam diri kita ada dorongan hati. Satu semangat yang mendorong kepada kebaikan dan kebenaran. Barang siapa yang merasakan dorongan ini harus mengatahui bahwa ini datang dari Allah. dorongan lain datang dari setan yang mengantarkan pada keraguan dan menyakini ketidakbenaran dan mendorong pada kejahatan. Barang siapa yang merasakan ini, mintalah perlindungan Allah dari setan yang terkutuk.”

Jiwa ini memperingatkan orang-orang akan nafsu kesia-siaaan mereka dan membukan pintu untuk kebajikan dan kebaikan. Ini merupakan langkah yang positif dalam pertumbuhan spiritual.

Ketiga, Nafs al-Mutma’innah (Jiwa yang tenang) sebagaimana yang disebutkan di dalam Q.S. (89) 27-30 “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku, Masuklah ke dalam syurga-Ku.”

Ini adalah keadaan perkembangan spiritual, jiwa yang terpuasakan. Yakni jiwa dalam keadaan kebahagiaan, penuh dan damai. Jiwa ini berada pada keadaan damai sebab dia mengetahui bahwa sebagai ganti kegagalan di dunia, jiwa ini akan kembali kepada Allah. Tensi yang dibersihkan ini muncul dari perjuangan dengan halangan-halangan yang menutup-nutupi kedamaian pikiran dan hati.

Apa yang seharusnya kita lakukan dalam keadaan panik dan putus asa?
Dalam keadaan panik, orang yang tidak beriman berperilaku berbeda dengan orang yang beriman. Mereka tidak punya sesuatu yang harus dimintai tolong, ampunan dan berkah, kehidupan mereka adalah kehidupan ini, yang mereka sendiri tidak bisa mengaturnya. Jadi mereka akan lebih tertekan dan melakukan kesalahan terus menerus.

Dalam keadaan seperti di atas seorang yang beriman akan melakukan hal berikut ini. Pertama, meningkat Dzikir sebagaimana Q.S. Al-Ra’d (13):28 (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Kedua, meningkatkan Sholat, sebagaimana disinggung dalam Q.S. al-Baqarah (2):153.Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

Ketiga, beristigfar sebagaimana perintah Allah dalam Q.S. Nuh (71):10. Maka Aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya dia adalah Maha Pengampun’. Keempat, si samping itu, kita juga harus terus menerus berjuang untuk memperbaiki diri kita sebagaimana disinyalir dalam Q.S. al-Ra’d (13):11 Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Walhasil, saya berkesimpulam bahwa stress itu berasal dari ketidakmampuan mengatasi konflik batin atau absennya kedamaian batin karena konflik-konflik di dalam diri sehingga mengakibatkan gangguan-gangguan eksternal di dalam sikap dan kesehatan. Kedamaian batin hanya bisa dicapai dengan beriman kepada Allah dan mengingatnya secara terus menerus dan meminta perlindungan dan ampunan berkali-kali dalam keadaan sesulit apapun. Wallahu’alam.

Read more»»

Manusia Menggauli Al-Qur'an

Dimuat di Tabloid Khalifah, Edisi 58/th III/2007/29 Maret-11 April 2007/10-23 Rabi’ul Awal 1428 H.

Hampir dapat dipastikan semua umat beragama di bumi ini mengetahui al-Qur'an. Yakni, kitab suci umat Islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur, dan dinyakini menjadi ibadah bagi mereka yang membacanya. Karena hampir semua umat mengetahui al-Qur'an, maka dapat dipastikan mereka pernah berinteraksi dengan al-Qur'an dalam model dan kapasitas interaksi yang berbeda-beda.

Memetakan bagaimana interaksi umat beragama terhadap al-Qur'an bukanlah pekerjaan mudah. Meskipun begitu, tidaklah salah kiranya melakukan pemetakan awal sebagai langkah untuk mengetahui secara jelas posisi-posisi bagaimana manusia (umat beragama) berinteraksi dengan al-Qur'an. Mengingat, tidak hanya umat Islam saja yang berinteraksi dengan al-Qur'an melainkan juga umat-umat non-Islam.
***
Dalam sejarah studi al-Qur'an-sejauh pengetahuan penulis-hanya ada dua sarjana yang berusaha melakukan pemetakaan ini, yakni almarhum Fazlur Rahman, intelektual muslim kelahiran Pakistan dan Farid Esack, doktor bidang ilmu Tafsir al-Qur'an berkulit hitam asal Afrika Selatan.

Dalam pemetakaannya, Fazlur Rahman menggunakan analogi sebuah negara. Menurut pengamatannya, ada tiga kelompok besar pengkaji al-Qur'an, yakni citizents (penduduk asli, umat Islam), foreigners (kelompok asing/non-muslim yang mengkaji al-Qur'an) dan invanders (penjajah, kelompok yang ingin menghancurkan al-Qur'an).

Sedangkan pemetakaan yang dilakukan oleh Farid Esack dalam bukunya The Qur'an: a Short Introduction (2002) agak jauh berbeda dan lebih mendetail. Dalam hal ini, Farid Esack menggunakan analogi interaksi antara seorang pecinta (lover), kelompok yang berinteraksi dengan al-Qur'an dan yang dicinta (beloved), yakni al-Qur'an.

Pemetakaan tidak berpretensi menilai (evaluative) bahwa cara interaksi suatu kelompok tertentu itu lebih baik ketimbang kelompok yang lain. Namun, pemetakan ini lebih ditujukan sebagai sebuah gambaran (descriptive) umum saja, tidak ada penilaian (evaluation) di dalamnya, sebagaimana yang diungkapkan di dalam buku tersebut.

Secara garis besar, ada dua bagian besar yang masing-masing bagian itu dibagi ke dalam tiga kelompok. Bagian pertama adalah umat Islam sendiri. Dan bagian kedua adalah non-muslim.

Bagian pertama ini memuat tiga kelompok. Kelompok pertama disebut dengan uncritical lover (pecinta tak kritis). Kelompok ini adalah orang-orang muslim awam (ordinary muslims). Kelompok ini berinteraksi dengan kekasihnya (baca: al-Qur'an) secara 'buta', bahwa kekasihnya, al-Qur'an adalah segala-galanya, tanpa pernah mencoba meragukan atau menanyakan tentang al-Qur'an. Bahkan, keindahan dan keagungan al-Qur'an bisa menjadikan mereka mengalami sebuah pengalaman spiritual yang hebat.

Dalam kelompok ini, al-Qur'an menjadi sebuah entitas yang bernilai dengan sendirinya dan memberikan pengaruh kepada mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Dikisahkan oleh Farid Esack, sebagai ibu rumah tangga, ibunya tatkala memasak makanan sering bergumam membacakan salah satu ayat Al-Qur’an dengan tujuan agar makanannya menjadi lezat. Sebagian besar rumah di Afrika dipajangi beberapa tulisan Al-Qur’an dengan tujuan agar selamat dari ancaman bahaya. Anak-anak kecil bila ingin terhindar dari gonggongan atau gigitan anjing membaca ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an.

Di Jogjakarta, misalnya, setiap kali ada orang yang meninggal, ahli warisnya akan memutarkan kaset tartilan Al-Qur’an mulai pagi hari hingga waktu pemakaman. Di pesantren-pesantren yang masih salaf, sebagian besar santrinya meletakkan Al-Qur’an di rak paling atas dibandingkan dengan kitab-kitab lain yang berbahasa Arab. Sebagian muslim juga memperlakukan ayat-ayat al-Quran tertentu sebagai azimat (Jw: jimat); kekebalan tubuh, penglaris, dan sebagainya. Masih banyak lagi contoh cara berinteraksi atau memperlakukan Al-Qur’an pada masyarakat yang tidak mampu memahami bahasa Al-Qur’an. Di sini, teks Al-Qur’an ditransformasikan hingga menjadi bernilai dengan sendirinya.

Kelompok kedua adalah scholarly lover, yakni sarjana muslim konvensional. Mereka ini adalah pecinta al-Qur’an yang berusaha menjelaskan kepada dunia mengapa al-Qur’an bisa disebut sebagai wahyu dari Tuhan Allah yang membawa kebenaran dan oleh karenanya perlu diterima dan dijadikan sebagai pegangan hidup. Para pecinta ini menjelaskan kehebatan atau I'jaz al-Qur’an secara ilmiah dengan piranti-piranti keilmuan yang sudah mapan, yakni ilmu tafsir (ulum al-Qur’an).

Ulama-ulama yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah Abu al-'Ala al-Maududi dengan Tafhimul Qur'an, Amin Ahsan Islahi dengan Tadabbur al-Qur'an, Husain Taba'tabai dengan Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, Aishah 'Abdurrahman (Bintu Shati') dengan Al-Tafsir al-Bayan li Qur'an al-Karim, Abu al-Kasim al-Khu'i dengan Al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an dan masih banyak lagi lainnya.

Kelompok ketiga adalah critical lover, pecinta yang kritis. Mereka berusaha bertanya tentang sifat-sifat, asal-usul (otentisitas) dan bahasa kekasihnya (al-Qur’an), sebagai refleksi kedalaman cinta. Di antara sarjana muslim yang termasuk kelompok ini adalah Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zayd dan Muhammad Arkoun.

Bagian kedua yang memuat non-muslim terbagi menjadi tiga kelompok juga. Kelompok pertama dinamai The Friend of Lover, teman pecinta. Kelompok ini berbeda tipis dengan kelompok critical lover. Yang membedakan hanyalh identitas keagamaan, yakni non-muslim. Biasanya kelompok ini dihuni oleh para orientalis (outsider) yang ‘baik’, di antara mereka adalah Kenneth Cragg dengan karyanya The Event of the Qur’an—Islam and its Scripture; Reading in the Qur’an, Montgomery Watt dengan karyanya Campanion to the Qur’an, William Graham dengan karyanyaDivine Word and Prophetic World in Early Islam.

Kelompok kedua sering disebut dengan revisionist. Kelompok non-muslim ini acap kali ingin melakukan perubahan-perubahan yang sifatnya merevisi al-Qur’an beserta aspek-aspek inherennya. Dan juga berusaha melemahkan al-Qur’an dengan bukti-bukti akademis. Kasus terbaru yang termasuk dalam kelompok ini adalah ulah Christoph Lexenborg (nama samaran) yang menyatakan bahwa al-Qur’an itu sebenarnya berasal dari bahasa Aramaik-Syiria. Sebelum dia, juga ada beberapa orientalis yang memiliki kecenderungan yang sama, di antaranya adalah Patricia Crone dan Michael Cook.

Kelompok ketiga adalah polemicist, yakni non-muslim yang menolak al-Qur’an secara membabi-buta. Model kelompok ketiga ini termasuk bentuk interaksi terhadap al-Qur’an.
***

Kiranya, pemetaan baru ini atau lebih tepatnya tipologi interaksi manusia terhadap al-Qur’an perlu diperkenalkan kepada umat Islam sebagai khasanah dan frame dalam melihat begitu banyaknya gaya dan model interaksi manusia terhadap al-Qur’an. Dari sini penulis ingin mengajukan pertanyaan berkaitan dengan cara dan model interaksi Tabloid Khalifah (yang berbasiskan al-Qur’an dan hadis) terhadap al-Qur’an. Kira-kira dengan dasar kerangka tipologi di atas, Tabloid Khalifah masuk dalam tipologi mana? Ataukah harus ada tipologi baru untuk mewadahi cara dan model interaksi Tabloid Khalifah dengan al-Qur’an? Pembaca berkuasa atas jawaban, apapun jawabannya.

Sebagai penutup, ada sebuah kisah menarik yang diriwayatkan oleh Hujjatul Islam, al-Ghazali. Kisah ini beliau dapat dari Ahmad Ibn Hanbal. Ahmad Ibn Hanbal pernah bermimpi bertemu Tuhan. Ahmad Ibn Hanbal bertanya tentang orang-orang yang begitu dekat dengan Tuhan dan bagaimana mereka bisa menraih kedekatan tersebut. Tuhan menjawab: “Dengan firmanku, wahai Ahmad.” Ahmad Ibn Hanbal mengejar lagi dengan mengajukan pertanyaan selanjutnya: “Dengan memahami makna firmanmu atau tanpa memehaminya?” Terhadap pertanyaan ini, Tuhan menjawab: “Baik dengan memahaminya maupun tidak.” Wallahua’lam.

Read more»»

Living Quran, Sebuah Tawaran

Dimuat di Jawa Pos Minggu 10 Januari 2005.

Dalam bukunya, Al-Quran: a Short Introduction (2002), Farid Esack menyatakan bahwa al-Quran fulfills many of functions in lives of muslims. Alquran mampu memenuhi banyak fungsi di dalam kehidupan muslim. Alquran bisa berfungsi sebagai pembela kaum tertindas, pengerem tindakan zalim, penyemangat perubahan, penenteram hati, dan bahkan obat (syifa?) atau penyelamat dari malapetaka. Dari fungsi-fungsi itu, mulai nyatalah bahwa Alquran benar-benar memberikan makna yang konkret dalam kehidupan seorang muslim. Oleh karena itu, hingga kini, Alquran tetap dijadikan pegangan hidup.

Banyak sekali cara interaksi yang digunakan oleh setiap muslim dalam merengkuh dan menggali makna Alquran sehingga bisa berarti dan bermakna dalam kehidupannya. Sejauh ini, ada dua cara interaksi. Pertama, cara interaksi muslim terhadap Alquran melalui pendekatan atau kajian teks Alquran. Cara yang pertama ini telah lama dilakukan oleh para mufasir klasik maupun kontemporer, yang kemudian menghasilkan beberapa produk kitab tafsir.

Dalam cara tersebut, teks Alquran diperlakukan sebagai objek kajian. Mau tak mau, ia harus tunduk pada pengkajinya (subjek). Sebab, sebesar apa pun kekuatan teks tetap akan ditafsirkan oleh penafsirnya. Di sinilah sebenarnya berbagai wacana kepentingan bisa masuk dan berjalin kelindan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi karakter penafsiran tersebut.

Dengan begitu, tak mengherankan bermunculan tafsir dengan karakter teologis, filosofis, fiqhi, sufi, dan sebagainya. Sebetulnya, berbagai corak itu akan memperkaya khazanah tafsir. Akan tetapi, di balik itu semua tersimpan bahaya laten, yakni "manipulasi" dalam pemaknaan teks. Teks Alquran akan diseret dan dipermainkan sejauh keinginan penafsir. Ini terjadi dalam sejarah Islam, terutama dalam konteks konflik antara kaum Mu?tazilah dan anti-Mu’tazilah. Tampaknya, kecenderungan seperti itu masih saja terjadi hingga kini.

Cara yang pertama tersebut, rupa-rupanya, mendominasi dan menjadi semacam mainstream dalam kajian Alquran. Dan, cara ini biasanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai otoritas keagamaan dan kemampuan dalam memahami bahasa Alquran. Sebaliknya, mereka yang tidak mempunyai otoritas keagamaan dan kemampuan memahami bahasa agama hanya bisa mengekor pada figur kepercayaannya, misalnya kiai atau ulama.

Akan tetapi, anehnya, orang-orang yang tidak mempunyai otoritas dan kemampuan dalam memahami bahasa Alquran -di samping mengekor pada tokoh kepercayaannya- juga mempunyai cara tersendiri dalam memperlakukan atau berinteraksi dengan Alquran. Hal ini, sekali lagi, dilakukan hanya semata ingin menemukan signifikansi Alquran terhadap kehidupan mereka. Cara yang tersendiri itu memang jauh berbeda dengan cara pertama.

Cara kedua tersebut tidak melalui pendekatan teks atau bahasa Alquran. Sebab, mereka (orang-orang yang tidak mempunyai otoritas keagamaan dan tidak mempunyai kemampuan dalam memahami bahasa Alquran) tidak pernah melakukan pendekatan terhadap bahasa atau teks Alquran. Mereka hanya mencoba secara langsung beinteraksi, memperlakukan, dan menerapkan Alquran dalam kehidupan sehari-hari mereka secara praktis.

Dikisahkan oleh Farid Esack, sebagai ibu rumah tangga, ibunya tatkala memasak makanan sering bergumam membacakan salah satu ayat Alquran dengan tujuan agar makanannya menjadi lezat. Sebagian besar rumah di Afrika dipajangi beberapa tulisan Alquran dengan tujuan agar selamat dari ancaman bahaya. Anak-anak kecil bila ingin terhindar dari gonggongan atau gigitan anjing membaca ayat-ayat tertentu dari Alquran.

Di Jogjakarta, misalnya, setiap kali ada orang yang meninggal, ahli warisnya akan memutarkan kaset tartilan Alquran mulai pagi hari hingga waktu pemakaman. Di pesantren-pesantren yang masih salaf, sebagian besar santrinya meletakkan Alquran di rak paling atas dibandingkan dengan kitab-kitab lain yang berbahasa Arab. Sebagian muslim juga memperlakukan ayat-ayat al-Quran tertentu sebagai azimat (Jw: jimat); kekebalan tubuh, penglaris, dan sebagainya. Masih banyak lagi contoh cara berinteraksi atau memperlakukan Alquran pada masyarakat yang tidak mampu memahami bahasa Alquran. Di sini, teks Alquran ditransformasikan hingga menjadi bernilai dengan sendirinya.

Nah, cara berinteraksi atau memperlakukan Alquran seperti di atas, di Indonesia khususnya, belum benar-benar mendapat perhatian serius oleh pengkaji Alquran. Padahal, cara seperti itu pada intinya sama dengan menafsirkan Alquran dengan melalui teks, yakni sama-sama mencari makna Alquran sehingga Alquran bisa bermakna dan berarti dalam kehidupan.

Keterluputan perhatian itu, bagi penulis, paling tidak disebabkan oleh, pertama, anggapan bahwa cara berinteraksi terhadap Alquran sebagaimana di atas bukanlah termasuk dalam ruang lingkup kajian Alquran atau tafsir. Atau, kedua, anggapan bahwa cara tersebut memang sesat, bid?ah, khurafat, atau tidak sesuai dengan ajaran-ajaran tafsir pada umumnya.

Perlu dicatat, interaksi terhadap Alquran semacam itu sudah menjadi budaya atau lebih tepatnya sudah mendarah daging bagi mereka, yang pada akhirnya akan memproduk mode of conduct (pola perilaku) tertentu. Pola perilaku ini didasarkan pada asumsi-asumsi mereka terhadap objek yang dihadapi, yakni Alquran. Asumsi-asumsi inilah yang disebut dengan mode of thought (pola berpikir).

Yang jelas, bagi pelakunya, cara interaksi itu lebih bermanfaat (meaningful), dinamis, dan mempengaruhi banget sisi psikologis si pelaku. Bagaimana hal yang seperti itu luput dari perhatian atau bahkan dicap sesat? Bukankah cara interaksi yang seperti itu masuk dalam jenis tafsir anagogik? Juga, bukankah cara seperti itu pantas disebut sebagai Alquran yang hidup dalam fenomena sosial-budaya masyarakat atau Living Quran? Wallahu’alam.

Read more»»

MUI dalam bingkai Sejarah

Dimuat di Majalah Majemuk Edisi 30, Januari-Februari 2008.

Kumpulan para ulama itu berawal dari sebuah konferensi. Tanggal 30 September hingga 4 Okober 1970 Pusat Dakwah Islam menyelenggarakan sebuah konferensi. Konferensi tersebut digagas untuk membentuk sebuah majlis ulama. Sebuah majlis yang berfungsi memberikan fatwa.

Mula-mula gagasan muncul dari sebuah makalah yang dipresentasikan oleh Ibrahim Hosen (Rektor Institut Ilmu al-Qur’an) yang mengutip keputusan Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah (Cairo, 1964) tentang pentingnya melakukan ijtihad kolektif. Buya Hamka, yang juga menjadi penyaji makalah saat itu, dengan keras menolak gagasan tersebut, terutama mengenai pelibatan sarjana sekuler dalam ijtihad kolektif.

Akhirnya, sebagai ganti gagasan itu, Buya Hamka merekomendasikan kepada Presiden Soeharto agar memilih seorang mufti yang akan memberikan nasihat kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia. Karena kontroversi, maka tak ada keputusan membentuk sebuah majlis. Singkatnya, konferensi tersebut hanya merekomendasikan bahwa Pusat Dakwah Islam akan melihat kembali kemungkinan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Selama empat tahun berikutnya, rekomendasi ini tidak diperhatikan lagi.

Tahun 1974, Pusat Dakwah Islam kembali menyelenggarakan konferensi untuk para Dai. Konferensi menyimpulkan pentingnya pendirian majlis ulama dan merekomendasikan para ulama di setiap tingkat provinsi harus mendirikan sebuah majlis ulama. Kesepakatan ini disetujui setelah mendapat dukungan dari Presiden Soeharto. Soeharto menyatakan pentingnya sebuah badan ulama bagi sebuah negara untuk menghadirkan muslim dalam kehidupan antarumat beragama.

Pada tanggal 24 Mei 1975, lagi-lagi Presiden Soeharto menekankan pentingnnya sebuah majlis setelah menerima kunjungan dari utusan Dewan Masjid Indonesia. Kemudian, Menteri Dalam Negeri Letnan Jendral Amir Machmud menginstruksikan semua Gubernur untuk mulai menirikan majlis ulama. Akhirnya, tanggal 21-27 Juli 1975 digelarlah sebuah konferensi ulama nasional. Pesertanya terdiri dari wakil majlis ulama daerah yang baru berdiri, pengurus pusat organisasi Islam, sejumlah ulama independent dan empat wakil dari ABRI. Di sini ada sebuah deklarasi. Lima puluh tiga peserta menandatanganinya pada akhir acara. Diumumkanlah pendirian kumpulan para ulama itu dengan sebutan MUI. Sayangnya, tidak semua segmen masyarakat muslim setuju dengan majlis ini. Buktinya, pada saat inagurasi MUI masih ada protes.

Buya Hamka, tokoh yang awalnya menolak pendirian sebuah majlis, menjadi Ketua Umum MUI pertama kali (1975-1981). Dalam makalahnya pada tahuan 1970 di sebuah konferensi itu Buya Hamka khawatir: “Jika majlis atau institusi fatwa dibentuk, jelas akan ada pengaruh dari salah satu partai Islam—sebuah partai yang pada saat itu menguasai Departeman Agama--untuk mempertahankan kekuasaannya. Sebagai taktik politik, akan direkrutlah anggota-anggota majlis dari kelompok lain, yang biasanya tidak memiliki dukungan resmi (sebagai wakil dari kelompok tersebut). Jadi, dalam kenyataannya, majlis semacam itu akan memberikan fatwa hanya dari sisi partai politik tersebut. Oleh karena itu, yang untung hanya orang-orang partai itu, ketimbang semua muslim.”

Menteri Agama pada saat itu, 1970, K.H. Mohamad Dahlan dari partai Nahdlatul Ulama juga sempat menyinggung (salah satu patai Islam tersebut). Namun, tahun 1975 Mukti Ali menjadi Menteri Agama, sosok muslim modern dan Muhammadiyah. Hamka, yang juga Muhammadiyah dan lebih suka pada ke-modernis-an Mukti Ali ketimbang pertimbangan ke-NU-an seorang tokoh, ikut mendukung pendirian MUI pada tahun 1975. Pada saat ini, ada ketegangan antara NU dan Muhammadiyah. NU merasa orang-orang modernis terlalu liberal. Sebaliknya, Muhammadiyah mengklaim bahwa NU telah terjebak dalam kubangan bid’ah.

Hamka memberikan dua alasan atas penerimaan jabatan ketua umum MUI. Pertama, umat Islam harus bekerja sama dengan pemerintahan Soeharto, sebab pemerintahan Soeharto anti-komunis. Kedua, pendirian MUI harus bisa meningkatkan hubungan antara pemerintah dan umat Islam.

Di sini berawallah MUI di-set up oleh pemerintah untuk membentuk sebuah majlis ulama dari berbagai organisasi untuk menyelesaikan berbagai problek keislaman. Meskipun pemerintah juga mempertimbangkan pendapat-pendapat dari organisasi Islam lainnya, pemerintah cenderung menangguhkan atau hanya menggunakan pendapat MUI saja sebab MUI sudah dianggap sebagai representasi semua organisasi Islam. Fungsi MUI hanyalah sebagai penasihat, tidak diperbolehkan membuat program-program yang praktis. Batasan ini diungkapkan oleh Presiden Soeharto sendiri pada acara pembukaan Konferensi Ulama Nasional Pertama 21 Juli 1975. MUI tidak boleh terlibat dalam program-program praktis seperti mendirikan madrasah, masjid, rumah sakit dan kegiatan-kegiatan yang mendukung ormas-ormas Islam, dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Namun Kafrawi Ridwan, Sekertaris Umum MUI pertama, menyatakan bahwa batasan tersebut usulkan sendiri oleh ulama dengan alasan kekawatiran MUI nanti bisa menjadi rival pemerintah. Dalam anggaran dasar MUI, peran majlis ditetapkan sebagai pemberi fatwa dan nasihat, baik kepada pemerintah maupun masyarakat muslim berkaitan dengan persoalan yang berkaitan dengan agama khususnya dan persoalan yang berkaitan yang dihadapi negara pada umumnya. MUI juga diharapkan mampu menyemangi persatuan di antara umat Islam, memediasi antara pemerintah dan ulama dan mewakili muslim dalam mengambil keputusan-keputusan antar agama. Hasan Basri, ketua umum MUI ketiga, menyatakan bahwa MUI berfungsi sebagai pengawas (wacthdog) bahwa tidak ada hukum dalam negara ini yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Namun semenjak 1990, batasan tersebut berubah. MUI secara bertahab menyenggarakan program-program yang praktis, seperti mengirimkan para dai ke wilayah-wilayah transmigrasi, mendirikan Bank Mu’amalah Indonesia dan Badan Arbitrasi Kasus-kasus Mu’amalah, mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika LP-POM, yang telah memberikan sertifikasi halal untuk makanan baik produk dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sertifikat halal ini memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Sebab masyakat tidak mau mengkonsumsi produk yang tidak memiliki sertifikat atau stempel halal dari MUI. Sejumlah cabang perusahaan makanan mendesak agar segera diberi sertifikat halal. KFC Restaurant di Bukitinggi misalnya, di awal grand opening hanya meraup sedikit pelanggan saja, sebab pihak menagemen Restauran lupa meminta label halal. Namun setelah label halal diberikan, jumlah pelanggan meningkat. Padahal, pada saat itu Direktur Pengawas Makanan dari Kementerian Kesehatan, Ading Suryana sudah mengusulkan agar sertifikasi halal itu diberikan bukan dari organisasi swasta tetapi Menteri. Mungkin beliau khawatir ada semacam ‘politisasi dan komoditisasi’ label halal.

ORANG-ORANG MUI

Ketua Umum kedua MUI adalah K.H. Syukri Ghozali (1981-1985), seorang kyai NU lahir pada tahun 1906 yang terkenal dengan keramahan dan keluasan ilmu syari’ahnya. Beliau pernah menjadi Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Syarifhidayatullah. Ketua Umum ketiga adalah K.H. Hasan Basri (1985-1998) seorang Da’i kondang dan Imam masjid al-Azhar Jakarta. Beliau tidak pernah mengenyam pendidikan universitas dan memulai karirnya dari Muhammadiyah dan Masyumi. Ketua Umum keempat adalah K.H. Muhammad Ali Yafie (1998-2000), seorang profesor dari Institute Ilmu al-Qur’an Jakarta dan setelah itu hingga kini kini ketua umum MUI dijabat oleh K.H. Sahal Mahfudz seorang ahli fikih yang juga mendapat gelar doktor honoris causa.

Dari kelima ketua umum tersebut, paling tidak ada tiga kesamaan. Pertama, tak seorangpun dari mereka pernah mengenyam bangku universitas. Kedua, Hamka, Ali Yafie dan Sahal Mahfudz mendapatkan gelar doktor atau sederjat profesor dari sejumlah universitas. Ketiga, semua berasosiasi dengan, baik Muhammadiyah maupun NU.

MUI memiliki sebuah komisi khusus untuk mendiskusikan terlebih dahulu sebelum memberikan fatwa. Komisi ini pertama kali tahun 1975 memiliki tujuh anggota. Jumlah ini selalu naik turun karena kematian atau pergantian anggota. Ketua Komisi Fatwa pertama kali adalah K.H. Syukri Ghazali. Pada tahun 1981-2000 ketua komisi fatwa ini dipegang oleh Ibrahim Hosen. Menurut Atho Mudzhar, dia terkenal liberal danseorang alim yang akomodatif. Hosen pernah mengusulkan pembolehan meminum bir dan dia adalah ulama Indonesia pertama yang membolehkan hakim perempuan. Dari tahun 2000 hingga kini, ketua komisi fatwa dipegang oleh K.H. Amin Ma’ruf, seorang alim tradisional dengan latar pendidikan pesantren lokal.

Ada yang menarik dari latar belakang dan kualifikasi anggota komisi fatwa. Anggota-anggota tersebut dari tahun 1975-2010 adalah yang profesor: Ibrahim Hosen, Ali Mustafa Yaqub, Huzaemah Tahido Yanggo, Muhammad Amin Suma, Asymuni Abdurrahman, Peunoh Daly, Ismail Yakub, Prof. Drs. H. Acep Djazuli, Prof. DR. H. Hasanuddin AF., MA, Prof DR H.A. Qodri Azizi, MA, Prof. DR. H.M. Daud Rasyid, MA .Yang lulusan pascasarjana, baik S2 maupun S3: Said Aqil Husen al-Munawwar, Ahmad Munif Suratmaputra, Fathurrahman Djamil, Nurmahmudi Ismail, Satria Effendi M. Zein, M. Atho Mudzhar, H. Muslim Nasution, M. Anwar Ibrahim, Masyhuri Said, Nahrawi Abdus Salam, K. H. Irfan Zidni, MA, H. Mas'adi Sulthoni, MA, H. Abd Wahid Alwi, MA, Dr. Dr. Isnawati Rais, Hj. Faizah, MA, Maria Ulfah, Mursyidah Thahir, Hj. Muslihah Syukri, MA Muardi Chatib, Drs. Hasanuddin, M.Ag, Drs. H. Asrorun Ni’am Sholeh, M.Ag. Drs. H.A. Fattah Wibisono, MA, Drs. Sopa, MA Drs. H. Zafrullah Salim, SH., M.Hum, Drs. Aminuddin Ya’cub, MA, H. Abdul Wahab Abd. Muhaimin, Lc.,MA. Yang lulusan sarjana S1 adalah: Masdar Farid Mas’udi, Nahar Nahrawi, Aisyah Aminy. Drs. K. H. Hafiz Usman, Drs. H. Chozin Chumaidi Drs. H. Ali Zardjas, SH, Drs. KH. Sholeh Harun Drs. K.H. Ghazalie Masroeri Drs. H. Nahar Nahrowi, Drs. H. Asnawi Latief, Lain-lain: Tubagus Hasan Basri, Tengku M. Saleh, K.H. Maruf Amin, Amirudin Azis, Muctar Luthfie El-Anshory, OK. Abdul Azis, Djazuli Wangsaputra, H. M. D. Cholid, Syukri Ghozali, Nurdjannah Said, K.H. Tb. Hasan Basri, KH. Ahmad Suhaili, KH. Yakub Lubis dan KH. Muhammad Sofwan Kosasih.

Kalau dilihat daftar nama-nama tersebut kiranya dapat disimpulkan bahwa pertama, keanggotaan komisi fatwa memasukkan orang-orang akademis dan ulama tradisional yang qualified dan kalangan pesantren. Kedua, kebanyakan mereka alumni universitas-universitas Timur Tengah. Sisanya alumni IAIN dan IIQ. Hanya sedikit yang lulusan dari universitas Barat, misalnya Nur Mahmudi Ismail dan M. Atho Mudzhar. Ketiga, ada sembilan anggota perempuan dalam komisi ini, sebuah proporsi yang tinggi ketimbang proporsi perempuan di NU dan Muhammadiyah. Keempat, kebanyakan dari mereka berafiliasi dengan organisasi Islam tidak hanya NU dan Muhammadiyah tetapi organisasi lainnya seperti, Al-Irsyad, Perti dan lain-lain dan terakhir, dari nama-nama yang menyandang berbagai title kesarjanaan dan budaya (Kyai), kiranya dapat dipastikan bahwa mereka memang expert di bidang Hukum Islam, al-Qur’an, Hadis dan Teologi Islam.

Namun, mungkinkah kita mengajukan sebuah pertanyaan seperti ini: “Apakah expert di bidang Hukum Islam, al-Qur’an, Hadis dan Teologi Islam cukup memberikan bekal kepada mereka untuk menfatwakan sesuatu yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat yang majemuk dan ditengan kompleksitas masalah bangsa ini?“ Bukankah melengkapi ilmu-ilmu tersebut dengan ilmu-ilmu humaniora sebagai alat analisis seperti sosiologi dan antropologi dan psikologi menjadi semacam kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan keagamaan di tengah masyarakat yang plural?

Fatwa, wajib diikuti atau tidak

Fatwa merupakan merupakan sumber berharga bagi sejarah sosial. Fatwa sebagai produk interaksi antara mufti dan lingkungan sosio-politik dan budaya mengisahkan banyak hal dalam masyarakat muslim. Singkatnya, meskipun berharga, fatwa tetaplah produk ijtihad manusia.

K.H. Totoh Abdul Fatah (Ketua MUI Jawab Barat tahun 1998) mengatakan bahwa fatwa MUI wajib diikuti. Ulama-ulama MUI adalah ulama senior yang memiliki otoritas keagamaan. Jadi semua umat Islam Indonesia harus mengikuti fatwa MUI.

Berbeda dengan K.H. Totoh Abdul Fatah, Ibrahim Hosen (yang pada saat itu menjabat ketua komisi fatwa), menyakini bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti mazhab hukum Islam atau fatwa tertentu baik dari seorang ulama maupun kelompok. Masyarakah Islam bebas untuk mengambil fatwa yang sesuai dengan mereka. Berdasarkan pada prinsip al-maslahah al-‘ammah, Hosen berpendirian bahwa setiap muslim memiliki hak untuk memilih dan menentukan fatwa mana yang terbaik. Sebab dengan begitu akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat muslim. Oleh karena itu, masalahnya bukanlah pada senioritas dalam otoritas agama melainkan hak individu dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kini masyarakat muslim sudah dihadapkan pada pasar bebas hukum Islam (Free Market of Islamic Jurisprudence). Seratus persen hak untuk memilih dan menentukan ada pada mereka.

Read more»»

Spritual Agama yang palsu

Dimuat di Media Indonesia, 6 Januari 2004.

Tulisan Benny Ridwan dengan tajuk Ketika Agama menjadi Komoditas (Solopos, 27/6) sangat menarik untuk diapresiasi lebih lanjut dan digemakan kembali, sekalipun konstruksi gagasannya sudah tidak asing lagi. Minimal tulisan itu bisa berfungsi sebagai Menyambut Ijtihad Fikih Lintas Agama.

Seorang filosof dan teolog asal India, J Krishnamurti, dalam bukunya Think of These Things menegaskan dengan bahasa yang sangat elegan bahwa “to be religious is to be sensitive to the reality”. Kalimat ini seolah menjadi sebuah definisi yang pas untuk mengukur tingkat religiusitas seseorang. Ukuran religius itu bertumpu pada frase to be sensitive to the reality, menjadi sensitif (peka) terhadap kenyataan (realitas). Realitas itu bisa berupa realitas sosial, politik, ekonomi bahkan realitas pluralisme agama, yang konon akhir-akhir ini menjadi lahan subur bagi tumbuhnya bermacam konflik.

Pluralisme agama sudah menjadi realitas mutlak dan tak terbantahkan lagi di hadapan kita. Pluralisme agama ini akan menjadi biang keladi permusuhan yang berbasis teologi, jika sensitivitas terhadapnya tidak dibangun kukuh sejak dini. Sensitivitas yang dimaksud adalah bagaimana mengelola pluralisme itu agar menjadi semacam kemesraan -dialog keberagaman yang kondusif, inklusif, dan progresif. Dari sinilah gagasan fikih lintas agama sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dikarenakan fikih lintas agama mengoperasikan sensitivitas terhadap realitas pluralisme keagamaan seperti yang ada di Indonesia.

Maka, tidak diragukan lagi, bahwa fikih lintas agama merupakan terobosan pemikiran (intellectual quantum) yang sangat religius. Sehingga, tulisan Zuhairi Misrawi dengan tajuk 'Perlunya Fikih Lintas Agama' (Media Indonesia , 16/1/04) yang coba mengampanyekan gagasan fikih lintas agama perlu disambut dengan antusiasme yang tinggi.

***

Agama, bagi pemeluknya diyakini sebagai seperangkat nilai abstrak yang mempunyai kebenaran absolut (absolute truth) secara teologis. Seperangkat nilai-nilai abstrak itu diambil dari sumber primer keagamaan, yakni teks suci Alquran dan Hadis. Sedangkan bentuk aplikatif seperangkat nilai abstrak itu diterjemahkan melalui syariat dan dijabarkan melalui fikih. Yakni dengan cara menyusun pemikiran hukum (istinbath hukmi min al-adillah) dari teori-teori hukum yang sudah ada (ushul fiqh), dan sudah disistematisasi dalam bentuk qowaidul al-fiqhiyyah.

Dari sini, diambil bentuk akhir keputusan hukum keagamaan. Intervensi akal -sebagai anugerah tertinggi yang diberikan Tuhan- sangat mendominasi dalam proses pembentukan hukum. Sedangkan cara berpikir (paradigm) dalam mengambil keputusan hukum itu juga sangat diwarnai dan dipengaruhi oleh realitas yang ada; latar belakang sosio-kultural, politik, dan sebagainya. Sehingga, tatkala realitas yang melatarbelakanginya mengalami perubahan, maka logisnya, hukum keagamaan yang diputuskan juga mengalami perubahan pula. Di sinilah letak dinamika hukum Islam yang mampu melakukan kreativitas dan modifikasi dalam menyesuaikan dirinya terhadap realitas yang muncul.

Sekali lagi, perbedaan hasil hukum yang muncul tidak akan lepas dari pengaruh realitas yang melatarbelakanginya. Misal, hasil hukum yang diputuskan Imam Syafi'i melalui ijtihadnya akan terasa berbeda dibanding dengan hasil hukum yang diputuskan oleh Imam Hanbali, begitu juga dengan imam-imam fikih lainnya. Uniknya, mereka, para imam fikih masih tetap sangat menghormati satu sama lainnya, tanpa terjebak pada, meminjam istilah F Budi Hardiman, heterofobia, takut akan keberagaman. Jika disimak dengan saksama, sayangnya, selama ini tradisi nalar berpikir keberagamaan kita masih fikih klasik-minded. Fikih klasik-minded ini berujung pada, meminjam istilah Kuntowijoyo, ideolatry (pemujaan gagasan), tanpa dibekali kesadaran kritis. Akibatnya, fikih dianggap sebagai hasil hukum yang final, tidak bisa diganggu gugat dan sejajar dengan firman Tuhan.

Sikap ideolatry ini, cepat atau lambat akan menggiring pemikiran keislaman ke arah kemacetan berpikir dan tidak sensitif terhadap realitas, di samping terjangkit sindrom heterofobia. Padahal, kalau dilihat dari proses pengambilannya, fikih itu sendiri adalah hasil ijtihad manusia, yang bisa 'salah', karena manusia adalah tempatnya salah dan lupa (al-insanu makhalul khatha' wa nisyan).

Meskipun begitu, harus segera dicatat bahwa hasil ijtihad itu juga punya kemungkinan benar. Boleh jadi, sebuah produk hukum benar untuk periode waktu dan skala tempat tertentu, tetapi salah (baca: kurang tepat) untuk periode waktu dan skala tempat yang lain. Maka tidak salah jika ijtihad tetap dibutuhkan kapan dan di mana saja demi menemukan momentum kebenaran bersama. Kitab-kitab fikih klasik yang notabene merupakan hasil ijtihad ulama terdahulu juga tidak lepas dari pengaruh realitas saat itu.

Menurut Nasr Hamid Abu Zayd, kitab-kitab fikih klasik itu dibuat, di antaranya dalam keadaan ketika hubungan Islam dan non-Islam tidak kondusif karena menghadapi Perang Salib. Dan pada saat yang sama persatuan umat Islam sedang terancam disintegrasi, sehingga yang dibutuhkan adalah strategi pencarian identitas diri Islam. Pada saat itulah produk fikih cenderung mementingkan keperluan umat Islam sendiri dan memandang sebelah mata terhadap nonmuslim. Tanpa memedulikan visi ke depan dalam membangun hubungan antaragama yang lebih baik.

Sedangkan kita tahu realitas sekarang sudah mulai berubah total. Hubungan antaragama yang baik dalam rangka menciptakan peradaban dunia yang menghargai keragaman agama (dan proses keberagamaan manusia) sangat mendesak untuk dilakukan, karena konflik antaragama sudah banyak meminta korban. Salah satu caranya adalah dengan mengubah paradigma fikih klasik, yang memandang nonmuslim sebelah mata dengan paradigma fikih baru lintas agama. Yakni fikih yang memberikan perhatian khusus terhadap hubungan antaragama dengan semangat pluralisme seperti perkawinan antaragama, doa bersama nonmuslim, mengucapkan selamat Natal, mengucapkan salam kepada nonmuslim, pembolehan nonmuslim masuk masjid, waris kepada keluarga nonmuslim serta persoalan-persoalan yang terkait dengan hubungan umat Islam dengan agama lain.

Yang jelas, sebagaimana diungkapkan oleh Kautsar Azhari Noer -salah seorang kontributor dalam buku Fikih Lintas Agama- fikih lintas agama, sebagai upaya ijtihad, masih tetap berpegang pada watak asli Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kedamaian, yakni kemaslahatan. Dan kemaslahatan inilah yang dijadikan prinsip dalam pengambilan hukum fikih yang berkaitan dengan hubungan antaragama. Oleh karena itu, seiring dengan perubahan realitas zaman yang menuntut perubahan ke arah terciptanya peradaban dunia yang damai, wacana fikih lintas agama, sebagai wujud sensitivitas agama terhadap realitas, sangat penting untuk diperhatikan tanpa harus terjebak pada ideolatry. Tentu saja, semangat yang dikedepankan dalam mengembangkan fikih lintas agama ini adalah sikap senantiasa kritis-konstruktif, bahkan terhadap kemungkinan produk fikih lintas agama itu sendiri. Mengingat, sebagian gagasan fikih lintas agama masih melahirkan pro-kontra. Wallahu'alam.

Read more»»

Tasawuf Cinta di Tengah Terorisme

Dimuat di Media Indonesia Jumat, 5 September 2003.

Indonesia digoyang bom lagi. Tragedi Legian, Bali, dan rentetan pengeboman sebelumnya yang menewaskan ratusan manusia tak berdosa ternyata masih tidak cukup. Hotel JW Marriott jadi sasaran empuk berikutnya. Kata-kata teror, terorisme, bom, tragedi, korban, Jamaah Islamiyah, radikal menjadi kosakata keseharian yang begitu fasih dilafalkan. Orang-orang ramai mengutuk pelaku terorisme, meskipun belum diketahui secara pasti siapa pelaku terorisme itu.

Perasaan ngeri mulai datang mengancam kapan saja dan di mana saja. Kota-kota besar dikomandoi Siaga I. Umat Islam pun mencak-mencak ketika tragedi JW Marriott diduga berkaitan dengan Jamaah Islamiyah, golongan umat Islam garis keras (baca: Islam radikal, sabagaimana ditulis Khamami Zada di harian ini edisi 15 Agustus 2003 dengan tajuk 'Ideologi Gerakan Islam Radikal'). Jama'ah Islamiyah, istilah yang tendensius dan seolah-olah menggeneralisasi umat Islam seluruh dunia, sangat berimplikasi buruk pada citra Islam. Akhirnya, Islam pun terkesan mengerikan, anticinta, dan antidamai. Image

Islam sebagai rahmat seluruh alam luntur menjadi laknat seluruh alam. Terlepas siapakah teroris itu, beragama apakah ia dan berasal dari golongan mana, yang jelas ia sudah tidak memiliki ruang cinta di dalam hatinya, ruang cinta kepada sesama manusia. Ruang cinta itu telah direbut dan kemudian dipenuhi oleh nafsu angkara setan. Sehingga, kesadaran dirinya sebagai hamba Tuhan yang berkewajiban mencintai sesama hilang. Mata hatinya buta. Naluri kemanusiaannya buntu. Kebenaran di hadapannya sudah mulai membias. Baik-buruk menyempit ruangnya. Akhirnya, bom pun diledakkan demi kepuasan nafsu martir atau pseudo-martyr? Sahid atau sangit?

Semua agama tidak membenarkan tindakan tolol itu, dengan dalih apa pun. Islam pun mengutuk keras perlakuan keji itu. Dalam Alquran dengan tegas diibaratkan bahwa membunuh satu manusia saja yang tidak berdosa bagaikan membunuh seluruh manusia di muka bumi ini, (QS Al-Maidah 32), apalagi yang menjadi korban tidak hanya puluhan, bahkan ratusan nyawa. Cinta, kasih-sayang benar-benar terasa ketika ia hilang, begitu kata Miranda Risang Ayu. Ketika ruang sadar manusia dan peradaban dunia dipenuhi dengan dan terperangkap dalam ancaman teror, cinta memang benar-benar hilang. Oleh karena itu, kini, cinta benar-benar terasa hilang dan harus ditemukan untuk dihidupkan kembali demi membangun peradaban dunia yang penuh cinta-kasih tanpa kecemasan (teror). Terorisme telah melahirkan dan membikin jarak cinta antarsesama manusia. Masih tersisakah cinta sebagai peredam teror?
***
Dalam Islam terdapat ajaran tasawuf, yakni perjalanan manusia yang meng-Allah, yang aktualisasinya merupakan pengabdian diri kepada seluruh umat manusia seumur hidup (Muhammad Zuhri, 1996). Pengabdian diri kepada seluruh umat inilah yang dilandasi dengan cinta. Tak syak lagi kalau dunia tasawuf sangat kental dengan khazanah cinta (hubb). Cinta seorang sufi kepada seluruh umat manusia itu melampaui batas-batas kemanusiaan, nasionalitas, etnis, ras, suku, ideologi, golongan, budaya, dan bahkan agama.

Come, come, whatever you are. It doesn't matter. Whatever you are. An infidel, an idolater, or a firewhorship. Come. Our convent is not a place of despire. Come. Even if you violated your swear. A hundred times. Come again.

Kalimat-kalimat itu dituturkan oleh The Great Sufi asal Balk, Afganistan, Jalaluddin Rumi, tatkala ia ingin membuktikan kecintaannya kepada siapa
saja; orang kafir, musyrik maupun penyembah api, demi menyeru kepada mereka bahwa bumi Tuhan tidaklah tempat untuk berputus asa. Begitu pentingnya cinta sesama manusia, sampai-sampai di dalam dunia tasawuf--dan ini jauh sebelum sufi agung Jalaluddin Rumi--muncullah aliran tasawuf madzhab cinta, yang dipelopori oleh seorang wanita asal Basrah, Rabiah al-Adawiyah.

Bahkan pada titik ekstremnya, ketika Rabiah ditanya mengenai bagaimana cintanya kepada Allah, ia menjawab, ''Cintaku kepada Allah tidak menyisakan ruang untuk membenci setan.'' Begitu tulus cintanya, hingga kepada setan yang jelas-jelas menjadi musuh nyata ('aduwwun mubin) manusia, Rabiah tidak memiliki sedikit pun kebencian.

Konon, menurut para sejarawan Islam, kemunculan tasawuf merupakan respons terhadap gemerlapnya dunia yang sangat berlebihan. Pada saat itu Islam memuncaki kejayaannya, sehingga kekayaan melimpah, dan kemewahan menjadi tak terkendali. Kini, tak ada salahnya kalau tasawuf dimunculkan lagi sebagai respons atas maraknya tindakan terorisme yang tak terkendali. Yakni, mencoba menjadikan tasawuf sebagai counter wacana atas tindakan terorisme yang tak mengenal cinta.

Tasawuf menawarkan cinta dengan segala kelembutannya. Di dalamnya terkandung nilai-nilai yang holistik dan kudus. Memberantas aksi terorisme tanpa cinta dan kelembutan hanya merupakan tindakan yang kontraproduktif dan hanya akan memperpanjang rangkaian-rangkaian tindak terorisme baru (neoterrorism).

Menumbuhkan kesadaran untuk bertasawuf dengan mazhab cinta, karena itu menjadi sangat urgen untuk didengungkan. Hubb atau cinta sufi akan
membebaskan diri dari segala nafsu setan, kekuasaan (power), hasrat ingin menguasai orang lain (superior) dan kuasa pembenaran atas diri (self-truth claim), yang dibungkus dengan kepatuhan terhadap Tuhan (Abdul Munir Mulkhan; 2003). Cinta yang dilandasi kepatuhan kepada Tuhan pada akhirnya akan menumbuhkan cinta kemanusiaan yang hakiki.

Dalam tasawuf, kedalaman makna hidup ditemukan. Dari sini hubungan personal antara manusia dan Tuhan yang sangat intim diharapkan bisa berimplikasi positif secara lebih luas dalam tatanan kolektif masyarakat umat manusia. Logikanya, hubungan personal dengan Tuhan itu tidak hanya berhenti pada titik personal itu, juga tidak hanya dipenuhi oleh kebernikmatan hidup secara spiritual individual. Melainkan, berujung dan ditujukan untuk meraih implikasi sosial yang luas.

Sehingga, bagi Sayyed Hossein Nasr, misalnya, tasawuf setidaknya bisa turut serta berperan dalam pembebasan dan penyelamatan kemanusiaan dari kondisi yang penuh kecemasan. Walhasil, upaya pemberantasan terhadap tindakan-tindakan terorisme tidak hanya cukup ditempuh melalui jalur intelijen, konstitusi, dan hukum, tetapi selayaknya juga diiringi dengan upaya penyadaran kultural, yakni melalui wacana tasawuf yang mengajarkan cinta kasih lintas batas. Wallahu a'lam bishshowab.

Read more»»

Pluralisme Internal Umat Islam

Dimuat di koran Media Indonesia Jumat, 8 Agustus 2003.

Seorang filsuf-penyair Muhammad Iqbal asal Pakistan menesgaskan bahwa pada hakikatnya pemikiran tidaklah bersifat statis.Pemikiran senantiasa berwatak dinamis dan mendobrak keterbatasan.Dalam konteks keIndonesiaan,apa yang dikemukakan M Iqbali ini menemukan bukti.Diskursus pemikiran keislaman, akhir-akhir ini, semakin menunjukan dinamika dan keragamannya. Hal paling ini tidak ditengarai dengan menjamurnya corak-corak pemikiran keislaman, yang kemudian melahirkan semacam ‘Aliran’ dengan prototipe tersendiri, misalnya yang kini menghangat diranah wacana pemikiran adalah islam liberal, Islam fundamental, Islam Modern, Islam Tradisional, Islam Radika, Islam sunni, dan sebagainya.

Munculnya beragam ‘Aliran’ Islam ini berawal dari beda cara pandang (Metode) yang digunakan dalam memahami Al-quran dan hadis sebagai sumber autetik agama islam.Setiap ‘Aliran’ mempunyai metode sendiri yang berbeda dengan ‘aliran’ lainnya.diferensiasi ini merupakan akibat logis dari pengetahuan dan latar belakang historis setiap ‘aliran’ yang berbeda.

Perbedaan ini sudah menjadi keniscayaan (amust), sunatullah, cokromanggilingan. Tidak mengakui dan tidak menerima perbedaan bisa dipandang sebagai menentang arus sunatullah. Yang menjadi pertayaan kemudian adalah bagimana menyikapi perbedaan pemikiran tersebut?Akankah perbedaan tersebut menjadi cikal bakal tumbuhnya konflik internal Umat isalm ataukah menjadi rahmat,sebagaimana hadis Nabi Al-Ikhtilafi Ummati Rahma?

Masih hangat dalam ingatan kita, kasus ‘fatwa mati’ dari ulama Jawa Barat atas Ulil abshor Abdalla yang mencerminkan bahwa perbedaan pemahaman memang benar-benar menjadi titik picu konflik. Begitu juga dengan kasus-kasus yang jauh lebih dulu seperti yang terjadi pada Cak Nur, Ahmad Wahib, dan sebagainya.

Perkembangan lebih lanjut menunjukan bahwa kini ekspresi konflik itu sudah mulai tidak di aktualkan dalam bentuk kekerasan yang riil,tetapi dalam bentuk yang lebih halus dan ‘terselubung’. Paling tidak hal ini bisa dilihat dari misalnya media-media yang menjadi kendaraan ‘Aliran’ tersebut atau media-media umum lainnaya. Mereka kerap kali mengekpresikan bentuk konflik dengan bahasa yang kasar, menghujat dan saling menghakimi. Hal seperti ini sebenarnya juga akan lebih membahayakan.Ia layaknya bisul yang pada puncak nanti juga akan pecah. Dan, bahkan mengerikan lagi, karena ia menjadi semacam dendam yang terpendam.

Konflik internal seperti ini bahkan juga terjadi di Negara-negara Arab di mana Islam dilahirkan, misalnya kasus pen-takfir-an Muhammad Shahrur karena buku Al-kitab wa al-Quran; Qiraah Mu’ashirah-nya yang controversial itu. Dan begitu juga Nasr Hamid Abu Zayd. Di sinilah kemudian tidak salah lagi bila AN Wilson dalam bukunya Againts Religion;Why we should try yo life without it menyatakan bahwa agama dapat diaggap sebagai terjadinya konflik. Keadaan semacam ini akan lebih mengerikan bila di terus berlarut. Bagaimana Islam bisa ikut membangun peradaban yang rukun dan damai antara agama apabila konflik Internal agama masih saja berkecamuk? Maka perubahan paradigma dalam memandang dan menyikapi perbedaan itulah yang mendesak untuk segera diubah dan tak bisa ditawar-tawar lagi.

***
Al Fahm al-insaniy fi al-islam laisa diinan, begitu kata Muhammad Shaltut dalam al-islam;Aqidah wa syariah. pemahaman manusia tentang Islam (baca Alquran dan Hadis) bukankanlah agama itu tersendiri. Islam adalah wahyu Allah, sedangkan pemahaman manusia tentang Islam adalah kebenaran subjektif dari hasil penangkapannya terhadap pesan wahyu itu.Oleh karena itu,pemahaman itu bersifat non-ilahi, ijitihad dan manusiawi sehingga bisa benar dan bisa salah,atau paling tidak mendekati kesalahan.

Berdasarkan pemikiran diatas, taksidul afkar ad-diniy (penyakralan pemikiran keagamaan) yang melahirkan truth claim sudah sepatutnya dihindari. Dengan meniadakan penyakralan pemikiran inilah sebenarnya kita sedang mengoperasikan ayat fastabiqul khairaat (QS 2;148). Biarkan perbedaan itu muncul dan tak perlu ada penyakralan, yang terpentig adalah bagaimana beragam bentuk ‘aliran’ pemikiran islam itu bisa berlomba-lomba menuju muara khairaat kebaikan.Kebaikan inilah yang mempunyai nilai universal dengan bentuk apapun dan dalam skala besar maupun kecil. Di samping, meniadaakan sikap pen-taqdis-an pemikiran kan menuntut umat umat islam fair,tidak apriori dalam menilai sebuah pemikiran. Hal ini jika dipupuk terus menerus akan mendewasakan umat Islam sendiri. Sikap inilah yang nanti akan membuka peluang bagi tumbuhnya sikap pluralisme internal.

Prof Karel Steenbrink menyakini bahwa kesadaraan pluraslisme internal akan sangat membantu dalam rangka menjalin hubungan antara agama.Pluralisme adalah sikap menghormati keberagaman,menghargai pendapat orang lain (the other) yang berbeda,saling membuka diri dengan warna-warni. Tidak hanya itu,tetapi juga selayaknya dilengkapi sikap mau aling belajar, berbagai dan berdialog secara dewasa (dengan mengurangi penggunaan bahasa yang kasar,bernada menghujat dan berpreteni menghakimi) dalam rangka mencari-meminjam istilah Cak Nur yang diambil dari alquran-kalimantan sawa. Di sinilah letak kelemahan umat islam,mereka lebih suka mempertentangkan perbedaan, tidak menghikmati indahnya persamaan yang bisa melunturkan batas-batas konflikyang tidak perlu.

Sikap pluralisme yang seperti ini sebetulnya sudah diseru di dalam QS 49:13. Bagi penulis, kata lita’arufu adalah konteks sekarang, perlu dimaknai lagi, tidak hanya sebatas sikap berkenalan, tetapi juga sikap pluralis seperti dijelaskan di atas.

Hidup damai dan rukun,tanpa adanya konfrontasi adalah cita-cita insan. Tidak satu manusia ingin hidup dalam keadaan berkonflik, jika memang ada, dia tidak ada lagi manusia murni,tetapi manusia yang terbungkus oleh nafsu mau menang dan benar sendiri tanpa memedilulikan orang lain.Seseorang yang seperti ini tak ubahnya sudah mencoba menandingi Tuhan.

Cita-cita setiap insan untuk hidup damai dan rukun tidak hanya akan impian belaka apabila paradigma berpikir dalam menyikapi perbedaan pemahaman tersebut tidak diubah dan didekonstruksi dengan paradigma baru seperti diatas.

Kiranya dengan mewujudkan kesadaran pruralisme internal yang kemudian di terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Cita-cita setiap insan untuk hidup damai akan lebih mudah tercapai. Terwujudnya pluralisme internal ini sangat berimplikasi bagi ekseleresi pembentukan pluralisme antaragama.Tanpa adanya wujud praktis dalam mengekspresikan pluralisme diskusi,dan wacana pluralisme tak akan berimbas apa pun dalam kehidupan nyata.

Read more»»

Keberagamaan yang Mengancam HAM

Dimuat di Majalah Majemuk No. 25 Maret April 2007.

“Yang tidak pernah berubah pada mereka hanya satu, Ialah kepentingan mereka untuk menguasaimu”(Emha Ainun Nadjib).

Bagi muslim, al-Qur’an merupakan Magna Carta HAM, yang bagian besar isinya adalah semangat untuk membebaskan manusia dari batas-batas tradisionalisme, otoritarianisme (dalam agama, politik, ekonomi maupun budaya), tribalisme, rasisme, sexisme, perbudakan atau apapun saja yang melarang manusia untuk mengaktualisasikan visi kemananusian al-Qur’an.

Sekurangnya begitulah pernyataan Riffat Hassan dalam bukunya Are Human Beings Compatible with Islam? Hampir dapat dipastikan, semua kitab agama-agama besar di dunia menyerukan semangat yang sama. Pernyataan tersebut cukup menarik untuk direfleksikan ke dalam perkembangan kesadaran beragama di Indonesia.

Pola keberagamaan di Indonesia cukup beragam. Keragaman tersebut tentu lahir dari cara pandang atau penafsiran terhadap sumber otoritatif agama masing-masing. Sudah barang tentu, cara pandang atau petafsiran tersebut tak bisa dilepaskan dari pengaruh-pengaruh sosiopolitik dan budaya umat beragama yang melatarinya. Bahkan, tak pelak, cara pandang tersebut juga dipengaruhi oleh ideologi tertentu, yang acap kontraproduktif dengan sumber otoritatif agama itu sendiri.

Dari sinilah bermunculan sikap-sikap warna-warni dalam merespon persoalan-persoalan kehidupan. Ada yang radikal, moderat dan liberal. Munculnya keragaman tersebut merupakan hal wajar dan bisa dimengerti. Yang tidak wajar dan tidak bisa dimengerti adalah jika sikap-sikap tersebut melanggar atau melewati batas-batas hak asasi manusia.

Padahal, agama dan HAM sejatinya berjalan seiririn. Landasan semangat membebaskan, sebagaimana yang disebutkan di atas, dalam tradisi ushul fikih seringkali disebut mashlahah, kebaikan bagi umat manusia. Di sinilah, mashlahah menjadi landasan pokok atau pertimbangan utama dalam mengambil sikap dan tindakan. Pertimbangan utama ini (mashlahah), oleh kalangan ahli hukum Islam, kemudian di rinci ke dalam lima pokok (al-Kulliyah al-Khamsah).

Al-Kulliyah al-Khamsah terdiri dari hifd al -Din (menjaga agama), hifd an-Nafs (menjaga nyawa), hifd al-Aql (menjaga akal), hifd al-Mal (menjaga harta), hifd an-Nasab (menjaga keturunan). Pada hakikatnya, perlindungan tehadap kelima hal inilah yang disebut dengan HAM, seperti dikatakan Khaled Abou el-Fadl, ahli hukum Islam terkemuka, dalam bukunya The Great Theft.

Karen itu, segala sikap, tindakan dan aksi yang menabrak atau bahkan menafikan lima hal tersebut pada dasarnya bertentangan, bak dengan HAM maupun agama.

Ada sebuah ceria. Ini terjadi di negera Islam di Timur Tengah, di mana perempuan diwajibkan bercadar. Laki-laki tidak boleh melihat wajah perempuan kecuali muhrimnya. Suatu saat terjadilah kebakaran di sebuh gedung bertingkat sekolah menengah yang semua muridnya dan gurunya perempuan. ada beberapa petugas keamanaan laki-laki dan beberapa staf administrasi laki-laki lainnya yang tengah berjaga di sana.

Jago merah mengamuk begitu cepat. Ironisnya, semua laki-laki di gedung itu menyelamatkan diri sendiri tanpa berupaya menyelamatkan perempuan-perempuan yang menjadi korban di dalam gedung tersebut. Dengan alasan perempuan-perempuan itu bukan muhrim, agama melarang menyentuhnya. Akhirnya, sebagian besar perempuan di dalam gedung tersebut tewas terpanggang.

Bisakah tindakan mereka (kaum laki-laki) yang mengatasnamakan agama tersebut dibenarkan? Tentu tidak.

Kecenderungan serupa juga terjadi di Indonesia. Fenomena keberagamaan yang terjadi di Tanah Air belakangan ini adalah pengatasnamaan agama untuk melakukan tindakan dan aksi yang melanggar HAM. Dalam dasawarsa terakhir ini, misalnya kecenderungan tersebut tampak begitu masif. Deretan kasus bisa dijadikan contoh, tidak perlu disebutkan satu persatu. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Hemat penulis, sebenarnya mereka yang melakukan tindakan dan aksi kekerasan tersebut tidak semestinya mengklain tindakannya dengan atas nama agama. Bagaimana tindakan tersbut bisa dianggap mengatasnamakan agama, jika tindakan itu tidak dilakukan demi menjaga nyawa, harta, agama, akal dan keturunan seseorang atau kelompok tertentu—sebagaimana digariskan oleh maqasid syari’ah?

Kiranya sudah jelas, hal itu dilakukan bukan atas nama agama, melainkan atas nama ideologi atau kepentingan tententu. Tak dapat dipungkiri, dalam ideologi dan kepentingan macam itu terselubung upaya-upaya memelintir sumber otoritatif agama yang darinya diperoleh pemahaman yang cenderung membenarkan pandangan sempit kelompoknya. Sebab disadari bersama bahwa sejak awal agama apa pun tidak membenarkan berlakunya tindakan dan aksi yang melanggar HAM.

Apabila cara pandang ideologis semacam ini masih begiotu subur dan dipelihara, jangan harap akan tercipta tatanan yang harmonis dalam keberagamaan di Indonesia. Sebab dengan berkembangnya ideologi yang demikian ini, satu kelompok keagamaan akan berjuang menguasi kelompok lainnya, laiknya mata rantai yang terus berputar siklikal. Sebuah pusaran yang belum akan berhenti hingga “kepentingan mereka untuk menguasai” tercapai.

Read more»»

Menyempurnakan Agama Lagi ?

Dimuat di koran Media Indonesia Jumat, 9 Mei 2003.

Ada sebuah keyakinan yang kuat bahwa agama dijadikan sebagai sacred canopy yang sanggup melindungi manusia dari chaos, yakni keadaan hidup tanpa makna (meaningless life). Begitulah sekurang-kurangnya keyakinan Sosiolog Peter L Berger dalam pengantar buku A Rumor of Angles: Modern and Society and Rediscovery of Supranatural. Dengan begitu, agama menjadi semesta simbolik yang penting dan mampu memberikan makna dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, agama tetap masih dibutuhkan sampai kapan pun.

Dari sudut pandang itulah, gagasan Hatim Gazali dalam tulisan bertajuk 'Agama Edisi Revisi' (Media Indonesia, 11/4/2003), yang berupaya untuk merevisi agama yang selama ini dirasa kehilangan nilai dan fungsinya, dapat diamini dan disambut dengan hangat. Upaya ini tidak bisa diremehkan begitu saja, karena pemikiran tersebut menyangkut masa depan agama. Menurut Hatim, hilangnya nilai dan fungsi agama, setidak-tidaknya disebabkan oleh religion abuse (penyalahgunaan agama) yang dilakukan elite penguasa dan elite organisasi keagamaan demi meligitimasi interes 'konyol' mereka. Juga adanya anggapan bahwa agama adalah sekumpulan doktrin yang sudah sempurna dan final yang buntutnya bisa memunculkan pen-taqdis-an (penyakralan) doktrin agama itu sendiri. Padahal, doktrin agama, meskipun itu berasal dari Tuhan yang kebenarannya dijamin, menurut Abdul Karim Soroush --pemikir asal Iran--pemahaman atas doktrin agama masih bersifat relatif dan terbuka bagi interpretasi yang baru (Qira'ah al-Muntijah). Di sinilah keniscayaan untuk 'merevisi' agama menemukan momentumnya.

Alasan-alasan hilangnya nilai dan fungsi agama yang diusung oleh Hatim belumlah dirasa cukup. Agus Hilman dalam tulisannya bertajuk 'Menyempurnakan Agama' (Media Indonesia, 2/5/2003) mencoba meng-cover dua hal yang tidak terjamah oleh pemikiran Hatim, yang menurutnya cukup signifikan. Pertama, dengan melihat adanya penyalahgunaan agama oleh elite politik untuk kepentingan tertentu, maka Agus Hilman menyarankan supaya ada pemisahan antara agama dan politik atau lebih tepatnya kekuasaan. Mengingat 'persetubuhan' antara agama dan kekuasaan acap kali meminta tumbal, tidak hanya materi tetapi juga nyawa. Kedua, kurangnya pemahaman dan penghayatan yang dalam terhadap nilai-nilai agama. Keadaan ini, menurut Hilman, sering kali mengakibatkan pendistorsian dan pereduksian ajaran-ajaran normatif agama yang mengandung ajaran universal; keadilan (justice), kebebasan (freedom), kedamaian (peace), dan persamaan (equality).

Jadi, dari kedua tulisan tadi, dapat disimpulkan bahwa untuk merevisi agama serta menyempurnakannya, maka jalan yang harus ditempuh, pertama, tidak lain dan tidak bukan adalah mensterilkan interes elite yang selama ini dipakai untuk memerkosa dan mendominasi agama. Kedua, harus ada proses desakralisasi doktrin agama, yakni menegaskan pemahaman bahwa doktrin agama masih terbuka untuk dipahami dan diinterpretasi lagi. Ketiga, pemisahan antara agama dan kekuasaan, supaya agama tidak terkotori, dan keempat, menghayati kembali nilai-nilai agama yang telah diinternalisasikan di dalam jiwa pemeluknya.

***

Menyikapi kedua tulisan itu, penulis juga terpancing untuk urun rembuk, menanggapi kedua tulisan tadi. Pertama, harus diakui bahwa percampuradukan dan berjalinkelindannya masalah keagamaan dan kepentingan-kepentingan sosial-kemasyarakatan, termasuk politik, merupakan salah satu persoalan kontemporer yang rumit untuk dipecahkan. Meskipun begitu, tidak berarti kita harus memisahkan di antara keduanya. Ibarat dua sisi mata uang, keduanya tidak bisa dipisahkan.

Agama adalah ketundukan terhadap Tuhan dalam lambang-lambang kesalehan yang kemudian terwujud dalam komitmennya untuk saling mengasihi sesama di dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan, termasuk politik. Pemecahannya bukanlah dengan jalan memisahkan keduanya, tetapi memisahkan mana yang merupakan kepentingan agama dan mana yang merupakan kepentingan politik. Hal ini bisa terlaksana apabila ada upaya untuk menghayati kembali nilai-nilai agama, sebagaimana ide kedua yang diusung oleh Agus Hilman.

Kedua, ketika Hatim dan Agus sebelumnya membeberkan beberapa alasan hilangnya nilai dan fungsi agama, maka di sini penulis juga akan menyumbangkan beberapa hal yang tidak disinggung oleh mereka berdua, yakni truth claim dan pluralitas keagamaan. Meskipun kedua hal ini dirasa tidak baru lagi, toh tidak ada salahnya kalau penulis nyalakan apinya,setelah akhir-akhir ini redup oleh terpaan angin Irak dan Inul.

Perlu diingat dan harus diakui, bahwa suburnya sejumlah konflik di berbagai belahan bumi sebagian besar didasarkan pada dan berhubungan dengan sentimen keagamaan. Sentimen keagamaan ini lahir karena adanya klaim kebenaran (truth claim); yakni bahwa 'hanya agamakulah yang benar'. Agama di luar selain agama yang dipeluk seseorang adalah sesat dan menyesatkan. Sikap ini cenderung menolak kebenaran dari pihak lain dengan meyakini ajaran dan keyakinan kelompoknyalah yang paling benar. Dan, bahkan yang mengerikan adalah tampilnya wajah-wajah garang dan menakutkan.

Konsekuensi logis dari sikap ini adalah munculnya lahan subur yang sangat potensial untuk menanamkan benih-benih destruktif, terutama bagi kemunculan fanatisme dan fundamentalisme. Singkatnya, truth claim menjadi daerah rawan yang harus diwaspadai karena diam-diam ia juga ikut berperan dalam melenyapkan nilai-nilai dan fungsi agama. Tidak hanya melenyapkan nilai dan fungsi agama, tetapi bahkan menciptakan agama 'baru' yaitu agama 'fundamentalis' yang kaku dan mengerikan.

Menyadari perlunya 'merevisi' dan menyempurnakan agama, tinjauan ulang atas truth claim menjadi agenda besar kita ke depan. Agenda yang tidak hanya menghangat di ranah wacana keseharian, tetapi juga harus menghangat dalam aksi sosial keseharian. Di sinilah kiranya penting sekali untuk segera mulai
dibangun pemahaman baru yang lebih inklusif (hanif), konstruktif, dinamis, humanis, dan komprehensif terhadap agama-agama lain. Inilah yang penulis maksudkan dengan pluralisme, sebuah usaha pencerdasan keagamaan (religion literacy).

Senada dengan itu, penulis sepakat dengan perkataan Amin Abdullah dalam sebuah acara bahwa to be religious man, you have to be inter-religion. Untuk menjadi manusia yang religius, tak pelak lagi Anda harus juga mempelajari agama lain. Mempelajari agama lain, bukan berarti harus masuk ke dalam agama itu, tetapi mencoba memahami dan mengerti setiap lorong agama, supaya tidak lagi muncul salah paham yang tidak perlu dan memalukan.

Kiranya, dengan menambahkan dua hal, peninjauan kembali terhadap truth claim dan penanaman kesadaran pluralitas agama, di samping keempat hal di atas, peluang untuk merevisi dan menyempurnakan nilai dan fungsi agama, yang selama ini hilang, semakin besar. Wallahualam.

Read more»»